Menkomdigi Ungkap TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak di Bawah Umur

Menkomdigi Ungkap TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak di Bawah Umur

Teknologi | inews | Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:29
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan TikTok telah menonaktifkan 9 juta akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun. Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Meutya mengatakan, jumlah akun anak yang dinonaktifkan TikTok meningkat signifikan dibandingkan laporan sebelumnya yang mencapai lebih dari 4 juta akun.

"TikTok yang melaporkan bahwa saat ini mereka sudah melakukan, kemarin dari 4 juta lebih sekarang menjadi 9 juta akun yang telah dinonaktifkan," ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Rabu (7/10/2026).

Selain TikTok, Meta juga melaporkan langkah serupa untuk melindungi pengguna anak di platformnya. Meta telah memblokir 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook yang terindikasi digunakan oleh pengguna berusia di bawah 16 tahun.

"Kemudian ada Meta yang melaporkan bahwa telah memblokir 85.000 akun untuk Instagram, 99.000 akun Facebook untuk pengguna di bawah 16 tahun," kata Meutya.

Meta juga telah mengalihkan 22,5 juta akun anak ke sistem Teen Accounts yang tersedia di Instagram maupun Facebook. "Mungkin baru dilaporkan 22,5 juta akun anak ke Teen Accounts mereka," ucapnya.

Meutya menegaskan, pemerintah tidak hanya melihat jumlah akun anak yang diblokir atau dinonaktifkan oleh platform digital. Pemerintah juga mengevaluasi perubahan dan pengembangan fitur agar ruang digital menjadi lebih aman bagi anak.

"Yang dicatat oleh pemerintah bukan hanya jumlah akun yang telah diputus aksesnya, tapi yang utama juga perubahan fitur-fitur menjadi fitur yang lebih aman untuk anak-anak," ujar Meutya.

Dia menjelaskan, Komdigi bersama tim pakar akan menyusun panduan lebih detail mengenai standar keamanan anak pada platform digital. Panduan tersebut akan menjadi penjabaran dari tujuh risiko yang telah ditetapkan dalam implementasi PP Tunas.

"Komdigi bersama tim pakar akan melakukan turunan dari tujuh risiko yang sudah kita amanahkan atau kita tugaskan kepada para platform," katanya.

Adapun tujuh risiko yang menjadi perhatian dalam perlindungan anak di ruang digital meliputi risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik-fisiologis, serta kesehatan mental.

Topik Menarik