Instagram dan Facebook Dibanjiri Spam Iklan Judol, Komdigi Segera Temui Meta!
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan segera bertemu dengan pihak Meta menyusul maraknya komentar spam promosi judi online yang (judol) membanjiri platform Instagram dan Facebook. Langkah ini diambil setelah pemerintah menemukan ribuan konten dan pola penyebaran yang dilakukan secara terkoordinasi menggunakan akun bot.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan berdasarkan hasil pemantauan sepanjang 1-28 Juni 2026, platform di bawah naungan Meta menjadi media yang paling banyak digunakan untuk menyebarkan komentar promosi judi online.
"Menurut pantauan kami, komentar promosi judi online tersebut paling banyak tersebar di platform yang dinaungi oleh Meta, yaitu Instagram dan Facebook. Kami merencanakan akan segera bertemu perwakilan Meta untuk menindaklanjuti hal ini," kata Alexander dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Senin (29/6/2026).
Selama periode tersebut, Komdigi telah menangani sebanyak 126.180 konten yang berkaitan dengan judi online. Dari jumlah itu, sebanyak 111.279 merupakan situs judi online, disusul 4.579 konten di YouTube, 4.549 konten pada platform Meta, serta 622 konten di platform X.
Alexander menjelaskan, pelaku memanfaatkan akun-akun palsu dan sistem otomatis atau bot untuk membanjiri kolom komentar akun media sosial yang sedang viral atau memiliki jangkauan publik yang luas. Modus tersebut dinilai efektif untuk menjangkau lebih banyak pengguna dalam waktu singkat.
Tak hanya itu, hasil analisis Komdigi juga mengungkap adanya operasi penyebaran spam judi online yang dilakukan secara terorganisasi lintas negara melalui sistem afiliasi.
"Nah, berdasarkan hasil analisis jaringan, kami menemukan adanya operasi penyebaran komentar spam judi online yang terhubung dengan berbagai platform judi online, salah satunya tagar Rawitbet melalui sistem afiliasi," ujar Alexander.
Menurut dia, aktivitas tersebut dijalankan menggunakan jaringan akun yang terindikasi berbasis di India dan Brasil. Jaringan itu mampu menyebarkan ribuan komentar promosi secara masif dalam waktu singkat.
Untuk mempersempit ruang gerak jaringan tersebut, Komdigi tidak hanya berkoordinasi dengan penyelenggara platform digital, tetapi juga menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Satu minggu terakhir, kami intens juga berkoordinasi dengan pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar penegakan hukum terhadap judi online terus dikuatkan. Atas temuan ini kami juga berkoordinasi dengan OJK dan PPATK untuk melakukan langkah-langkah mitigasi," ucapnya.
Komdigi turut mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan komentar atau konten promosi judi online. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan konten serupa di media sosial.
"Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan konten promosi judi online. Menjaga ruang digital nasional adalah tanggung jawab kita bersama," tutur Alexander.





