Komdigi Suruh TikTok Hapus 780 Ribu Akun Anak, Platform Lain Siap-siap!
Dalam waktu singkat, 780.000 akun anak di Indonesia menghilang dari TikTok—angka yang menandai babak baru dalam pengawasan ruang digital nasional.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan langkah ini bukan sekadar kebijakan simbolik, melainkan implementasi konkret dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa hingga 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026 telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta.
Langkah ini, menurut pemerintah, merupakan bentuk kepatuhan awal terhadap regulasi baru yang mewajibkan platform digital melindungi pengguna anak dari risiko di ruang daring.
TikTok sendiri disebut telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan, menetapkan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta menjanjikan pembaruan berkala terhadap sistem perlindungan.
Namun, di balik angka besar tersebut, muncul pertanyaan yang lebih kompleks: apakah langkah ini benar-benar menyelesaikan masalah, atau justru membuka tantangan baru?
Regulasi yang Mendahului Adaptasi Industri
PP TUNAS secara tegas mengatur bahwa platform digital wajib memastikan keamanan anak, termasuk pembatasan usia dan kontrol interaksi. Dalam praktiknya, aturan ini memaksa platform global menyesuaikan sistem mereka dengan standar lokal Indonesia.TikTok menjadi contoh pertama yang bergerak cepat. Namun, platform lain belum menunjukkan kesiapan yang sama.
Komdigi menyoroti Roblox sebagai contoh platform yang masih belum memenuhi ketentuan. Meski telah melakukan penyesuaian global, pemerintah menemukan celah serius, terutama fitur komunikasi dengan orang tak dikenal.
“Masih ada loophole yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” kata Meutya.
Akibatnya, Roblox hingga kini belum dianggap patuh terhadap PP TUNAS.
Pemerintah bahkan secara terbuka menyatakan bahwa kepatuhan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Artinya, tekanan terhadap platform lain diperkirakan akan meningkat dalam waktu dekat.
Antara Perlindungan dan Risiko Over-Regulasi
Secara prinsip, langkah penghapusan 780.000 akun anak dapat dipandang sebagai upaya serius melindungi pengguna rentan. Namun dari perspektif industri digital, kebijakan ini juga membawa implikasi yang tidak sederhana.Pertama, terdapat potensi distorsi pada ekosistem pengguna. Anak-anak yang sebelumnya aktif di platform digital kini dipaksa keluar tanpa mekanisme transisi yang jelas, seperti akun khusus anak atau sistem pengawasan orang tua yang lebih fleksibel. Nah, sangat sulit dan butuh waktu untuk memverifikasi hal ini.Kedua, verifikasi usia masih menjadi persoalan global yang belum sepenuhnya terselesaikan. Banyak platform masih mengandalkan self-declaration, yang rentan dimanipulasi.
Artinya, angka 780.000 akun yang dihapus belum tentu mencerminkan seluruh populasi pengguna di bawah umur.
Ketiga, dari sisi pasar, kebijakan ini berpotensi memengaruhi metrik pertumbuhan platform digital. Pengurangan pengguna dalam jumlah besar dapat berdampak pada engagement, waktu penggunaan, hingga potensi monetisasi.
Namun, pemerintah tampaknya memilih pendekatan berbasis risiko dibandingkan pertumbuhan industri.
Tekanan ke Platform Lain: Siapa Berikutnya?
Komdigi secara eksplisit meminta platform lain untuk mengikuti langkah TikTok dan melaporkan jumlah akun yang telah ditindak.“Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” ujar Meutya.Pernyataan ini mengindikasikan bahwa TikTok bukan kasus tunggal, melainkan awal dari gelombang penyesuaian yang lebih luas.
Platform seperti Instagram, YouTube, hingga game online diperkirakan akan menghadapi tekanan serupa, terutama jika memiliki basis pengguna anak yang besar.
Dalam konteks global, langkah Indonesia ini mencerminkan tren yang mulai menguat: negara tidak lagi sepenuhnya menyerahkan regulasi ruang digital kepada perusahaan teknologi.
Kritik: Transparansi dan Implementasi
Meski kebijakan ini memiliki tujuan yang jelas, kritik utama terletak pada transparansi dan mekanisme implementasi.Tidak ada rincian bagaimana TikTok mengidentifikasi akun anak, apakah melalui verifikasi data, algoritma perilaku, atau kombinasi keduanya. Tanpa transparansi ini, sulit menilai akurasi kebijakan.Selain itu, belum ada penjelasan mengenai dampak lanjutan terhadap pengguna yang terdampak. Apakah mereka dapat membuat akun baru setelah memenuhi usia, atau ada sistem pemulihan tertentu.
Kritik lain juga muncul pada potensi ketimpangan kebijakan antar platform. Jika satu platform patuh dan kehilangan pengguna, sementara platform lain belum, maka terjadi distorsi kompetisi.
Langkah penghapusan 780.000 akun ini menandai pergeseran penting dalam tata kelola ruang digital di Indonesia. Pemerintah tidak lagi sekadar mengawasi, tetapi mulai aktif memaksa perubahan struktural pada platform global.
Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari jumlah akun yang dihapus, melainkan dari sejauh mana ekosistem digital menjadi lebih aman tanpa mengorbankan akses, inovasi, dan keseimbangan industri.
Dalam konteks ini, pekerjaan belum selesai.
Jika regulasi tidak diiringi dengan transparansi dan kesiapan teknis, maka kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi justru berisiko menciptakan ketidakpastian baru.






