Belajar dari Kasus New York Times, Komdigi Tolak Karya Jurnalis dan Kreator RI Dibajak Mesin AI

Belajar dari Kasus New York Times, Komdigi Tolak Karya Jurnalis dan Kreator RI Dibajak Mesin AI

Teknologi | sindonews | Selasa, 3 Maret 2026 - 18:01
share

Setiap kali Anda mengunggah status, membagikan lokasi, atau membalas pesan di media sosial,Anda sebenarnya sedang "bekerja" secara gratis untuk melatih mesin kecerdasan buatan (AI) milik perusahaan raksasa dunia. Ironisnya, triliunan rupiah nilai ekonomi dari keringat digital tersebut justru terbang ke luar negeri, meninggalkan pembuat aslinya tanpa royalti sepeser pun.

Fakta pahit ini ditekankan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, dalam acara Indonesia–Finland Roundtable on Data Sovereignty and Cyber Resilience di Mayapada Tower, Jakarta Selatan, Senin (02/03).

Bagi logika awam masa kini, data kerap dipahami sebatas informasi rahasia seperti nomor KTP atau password.

Namun, memasuki 2026, data telah menjelma menjadi bahan baku utama alias "bensin" penggerak pabrik AI.

“Platform global seperti Google, Meta, dan TikTok mengumpulkan dan mengolah data dalam skala besar. Data tersebut kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan teknologi berbasis big data dan kecerdasan buatan,” ujar Nezar.

Tren Pasar 2026: Kelaparan Mesin AI

Jika kita melihat tren pasar teknologi di 2026, mesin pencari dan robot AI (seperti ChatGPT atau Gemini) sedang berada dalam fase "kelaparan massal". Mereka butuh menelan miliaran teks setiap harinya agar bisa bicara seperti manusia lokal.

Karena itu, percakapan netizen, karya jurnalistik, hingga tulisan akademik warga Indonesia disedot habis-habisan secara sepihak.

Wamen Nezar memberikan contoh konkret dari kasus The New York Times yang dengan tegas membatasi akses konten mereka agar tidak "dirampok" secara gratis oleh sistem AI seperti OpenAI. Sengketa ini membuktikan bahwa sebuah gaya penulisan dan berita memiliki nilai ekonomi serta hak kekayaan intelektual yang wajib dibayar.

“Jika tidak diatur, karya jurnalis, akademisi, dan kreator Indonesia bisa menjadi bahan latih AI global tanpa kesepakatan yang jelas. Nilai tambahnya dinikmati pihak lain,” tegas Wamen Nezar.

Menyadari hal tersebut, Kementerian Komdigi kini membongkar ulang kerangka aturan nasional. Mereka berkiblat pada praktik tata kelola di Uni Eropa yang terkenal galak dalam melindungi hak warga negaranya dari cengkeraman raksasa digital.

Selain soal data, pemerintah juga tengah mengebut payung hukum khusus untuk mempertebal tembok pertahanan siber nasional.

Forum bersama Finlandia ini menjadi langkah awal yang jelas. “Negara yang mampu mengelola dan mengendalikan data akan memiliki posisi tawar lebih kuat dalam ekonomi digital global. Kita tidak boleh hanya menjadi pasar. Kita harus memastikan data warga negara memberi manfaat nyata bagi bangsa,” tutup Wamen Nezar.

Topik Menarik