KPK Ultimatum Mardani Maming Segera Serahkan Diri, PDIP: Kami Tidak Akan Intervensi

KPK Ultimatum Mardani Maming Segera Serahkan Diri, PDIP: Kami Tidak Akan Intervensi

Teknologi | jitunews.com | Rabu, 27 Juli 2022 - 07:30
share

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum politikus PDIP Mardani Maming agar segera menyerahkan diri. KPK pun telah memasukan nama Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) mulai Selasa (26/7/2022).

Sementara itu, Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, M. Nurdin mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum Mardani Maming. Ia menegaskan tidak akan mengintervensi kasus yang menjerat kadernya itu.

"PDIP senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini," kata Nurdin dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7/2022).

Nurdin mengatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam menghadapi proses hukum. Ia pun meyakini Mardani Maming akan bersikap kooperatif.

"Selain itu PDI Perjuangan juga meyakini bahwa Pak Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini," ujarnya.

--/break

Diketahui, KPK telah resmi memasukan Mardani Maming dalam DPO per hari Selasa (26/7/2022). Pasalnya, Maming mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali.

Mardani Maming yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di wilayahnya. Ia disebut menerima uang itu dalam rentang waktu 2014-2021.

Topik Menarik