Beredar Video Pembongkaran Tiang Masjid Muhammadiyah di Aceh, MUI Sebut Satpol PP Langgar Konstitusi

Beredar Video Pembongkaran Tiang Masjid Muhammadiyah di Aceh, MUI Sebut Satpol PP Langgar Konstitusi

Teknologi | jitunews.com | Sabtu, 14 Mei 2022 - 06:00
share

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Belum lama ini, beredar sebuah video yang memperlihatkan Satpol PP membongkar tiang masjid Muhammadiyah di Desa Sango, Samalanga, Bireuen, Provinsi Aceh. Kejadian itu disesalkan banyak pihak, termasuk dari Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu\'ti.

"Semoga ada respon dari aparatur keamanan dan pembela kebebasan beragama," cuit Mu\'ti dalam akun Twitter @Abe_Mukti sembari menautkan video tersebut, Kamis (12/5/2022).

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Amirsyah Tambunan. Ia menyebut pembongkaran tiang masjid itu telah melukai warga Muhammadiyah.

"Kita sesalkan tindakan itu. Apalagi bangunan yang akan didirikan di atas tanah Wakaf Muhammadiyah ini kan Masjid. Tempat ibadah yang sangat kita muliakan," kata Amirsyah dalam keterangan tertulis, Jumat (13/5/2022).

Ia pun menyebut tindakan Satpol PP telah melanggar konstitusi. Pasalnya, di dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) memuat pernyataan bahwa negara menjamin hak warga negara untuk beribadah sesuai agama masing-masing.

Ia mengatakan bahwa pembangunan masjid tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah setempat.

"Namun, karena ada sekelompok masyarakat yang tidak setuju atas pendirian masjid tersebut lalu pembangunan pun ditunda," ujarnya.

Topik Menarik