Karyawan Digaji Dibawah UMR dan Tidak Diikutsertakan Program Jamsostek, Pengusaha ini Ditahan

Karyawan Digaji Dibawah UMR dan Tidak Diikutsertakan Program Jamsostek, Pengusaha ini Ditahan

Terkini | tangsel.inews.id | Kamis, 28 Maret 2024 - 11:11
share

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sejumlah Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.30 WIB di Jl. Regensi Lestari, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (28/3/2024) berhasil menangkap Hendry Kumulia, seorang Terpidana dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Hendry Kumulia, seorang laki-laki warga negara Indonesia dan beragama Buddha, adalah Direktur PT Siliwangi Kniting Factory, beralamat di Jl. Permata Hijau Blok J-2/3. Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dia telah terbukti melakukan tindak pidana membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1039/PDT.SUS/2014 tanggal 26 Agustus 2014, Hendry Kumulia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100.000.000, dengan ancaman pidana kurungan selama 3 bulan jika denda tidak dibayar.

Hendry Kumulia bersikap kooperatif saat diamankan dan kemudian diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa Agung, melalui program Tabur Kejaksaan, meminta jajarannya untuk segera menangkap buronan lainnya untuk memastikan kepastian hukum, sambil mengimbau kepada buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Topik Menarik