LPS Siap Bayar Klaim Penjaminan Simpanan dan Likuidasi Bank BPRS Saka Dana Mulia, Ini Ketentuannya

LPS Siap Bayar Klaim Penjaminan Simpanan dan Likuidasi Bank BPRS Saka Dana Mulia, Ini Ketentuannya

Berita Utama | surabaya.inews.id | Sabtu, 20 April 2024 - 13:00
share

KUDUS, iNewsSurabaya.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengambil langkah proaktif dalam menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Pembayaran dilakukan menyusul pencabutan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 19 April 2024.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank akan dilakukan setelah persiapan yang cermat oleh LPS. Nasabah dapat memantau status simpanannya di kantor PT BPRS Saka Dana Mulia atau melalui website resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan.

Untuk memastikan keakuratan pembayaran, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah. Proses ini dijadwalkan selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, menegaskan pentingnya ketenangan bagi nasabah. Ia juga mengingatkan nasabah untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan imbalan atau biaya.

Lebih lanjut, Dimas Yuliharto mengingatkan nasabah bahwa masih ada banyak bank lain yang beroperasi, sehingga nasabah memiliki opsi untuk memindahkan simpanannya ke bank lain yang masih beroperasi.

“Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia dibayarkan LPS, maka nasabah bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” ujarnya.

 

Untuk memastikan keamanan simpanan, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan kejahatan yang merugikan bank.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutup Dimas.

Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

Topik Menarik