Mabuk, Pedagang Mie Ayam di Sragen Tusuk Korban dengan Sajam

Mabuk, Pedagang Mie Ayam di Sragen Tusuk Korban dengan Sajam

Terkini | sragen.inews.id | Jum'at, 29 Maret 2024 - 10:20
share

SRAGEN, iNewsSragen.id - Pedagang mie ayam berinisial R, warga Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen karena terlibat dalam perkelahian sambil membawa senjata tajam di Dukuh Sukomarto, Desa Jetak.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasatreskrim, AKP Wikan Sri Kadiyono, menjelaskan bahwa korban dalam insiden tersebut adalah Dicky Yuda Pratama, 23 tahun, warga Sukomarto RT 001, Desa Jetak, yang juga merupakan tetangga dari pelaku.

Peristiwa dimulai ketika pelaku, dalam keadaan mabuk, terlibat dalam perselisihan di rumah istrinya di Kampung Mojomulyo, Sragen Kulon, pada 15 Maret 2023 pukul 21.00 WIB. Setelah melewati pukul 00.00 WIB, pelaku pulang dan bertemu dengan tiga orang yang sedang nongkrong di pos ronda. Salah satu dari mereka, yang disebut sebagai D, memiliki masalah dengan pelaku.

Saat terjadi cekcok antara pelaku dan D, korban mendekati untuk melerai pertengkaran tersebut. Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau kecil dan mencoba menusuk korban, tetapi serangan tersebut berhasil ditangkis sehingga hanya mengenai tangan korban.

Korban melarikan diri dan melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Sragen. Polisi segera bertindak dan menangkap pelaku, sambil menyita dua buah senjata tajam yang diamankan dari tangan pelaku, yaitu satu bilah pisau kecil dan satu bilah golok.

Saat dimintai keterangan, pelaku menjelaskan bahwa tiga hari sebelumnya, ia dilempari es teh cup oleh D. R merasa sakit hati atas perbuatan D, dan mengaku bahwa saat berkelahi, ia dalam keadaan mabuk.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP yang berisi tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Topik Menarik