Prabowo Tanda Tangani UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Peraturan Pelaksanaan Paling Lama 1 Tahun

Prabowo Tanda Tangani UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Peraturan Pelaksanaan Paling Lama 1 Tahun

Nasional | sindonews | Sabtu, 7 November 2026 - 06:04
share

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. UU tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.

Dilihat di laman https://jdih.setneg.go.id/, UU Pelindungan Ketenagakerjaan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2026. UU tersebut diundangkan pada tanggal yang sama, tercatat menjadi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 179.

Dalam Pasal 310 UU Pelindungan Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42791; danb. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Baca Juga: Temui Kepala Bakom, Buruh Desak UU Pelindungan Ketenagakerjaan Segera Diteken Presiden

Selanjutnya, di Pasal 311 disebutkan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42791;b. Bab IV Bagian Kesatu Pasal 80 huruf a dan Bagian Kedua Pasal 81 dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Dalam Pasal 312 disebutkan, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Sebelumnya, pada 5 November 2026, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mendesak pemerintah untuk segera membuka dan mempublikasikan salinan resmi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 6 Oktober 2026.

Dalam siaran pers yang disampaikan Presiden Aspirasi Mirah Sumirat, Aspirasi mempertanyakan kelanjutan proses administrasi dan pengundangan undang-undang tersebut. "Keterbukaan informasi mengenai suatu undang-undang merupakan bagian penting dari transparansi penyelenggaraan negara dan jaminan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Jangan sampai undang-undangnya sudah disahkan, tetapi pekerja dan pengusaha justru belum mengetahui secara pasti aturan hukum yang harus dijadikan pedoman," demikian pernyataan Aspirasi.

Diberitakan sebelumnya, DPR sepakat mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). "Apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi UU?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat, meminta persetujuan anggota DPR.

"Setuju," jawab para anggota DPR.

Sebelum disahkan, Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Putih Sari menjelaskan, segala proses pembentukan aturan ini. Hasilnya, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.

Topik Menarik