WNI Jadi Tentara Bayaran Perang Rusia-Ukraina, Nurul Arifin: Pemerintah Tak Boleh Diam
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mendukung penuh langkah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang mendesak pemerintah Rusia menghentikan perekrutan Warga Negara Indonesia (WNI) ke dalam militer negara tersebut. Ia mengingatkan, keterlibatan WNI dalam dinas militer asing tidak hanya mengancam jiwa, tetapi juga berisiko menghapus status kewarganegaraan RI.
Nurul menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut pelindungan warga negara sekaligus kedaulatan hukum Indonesia. Desakan Kemlu kepada Rusia sendiri muncul setelah adanya laporan seorang WNI yang tewas dalam perang melawan Ukraina usai bergabung dengan militer Rusia.
"Langkah Kementerian Luar Negeri harus kita dukung. Pemerintah tidak boleh tinggal diam ketika ada warga negara Indonesia yang diduga direkrut menjadi bagian dari militer asing dan harus menghadapi risiko kehilangan nyawa di medan perang. Pelindungan WNI merupakan tanggung jawab negara," ujar Nurul di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Nurul, pemerintah Indonesia memiliki alasan kuat untuk meminta Rusia menghentikan seluruh mekanisme perekrutan WNI, baik melalui jalur resmi maupun tidak resmi. Hubungan diplomatik kedua negara tidak boleh mengesampingkan kepentingan Indonesia dalam melindungi keselamatan serta status hukum warga negaranya.
"Jangan pernah mempertaruhkan nyawa dengan menjadi tentara asing. Masyarakat harus memahami bahwa menjadi anggota militer negara lain bukan pekerjaan biasa. Ada risiko keselamatan, konsekuensi hukum, bahkan kemungkinan kehilangan kewarganegaraan Indonesia," katanya.
Nurul menjelaskan, Indonesia memiliki ketentuan tegas mengenai kehilangan kewarganegaraan bagi warga negara yang masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Aturan itu menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Menurut Nurul, aturan ini harus menjadi perhatian masyarakat yang mempertimbangkan tawaran bergabung dengan militer negara lain. Persoalannya bukan semata-mata memperoleh pekerjaan atau penghasilan, melainkan juga menyangkut loyalitas dan konsekuensi hukum yang melekat pada keputusan tersebut.
"Indonesia memiliki aturan yang jelas. Warga negara kita tidak bisa begitu saja masuk menjadi anggota tentara asing tanpa izin Presiden. Ini bukan sekadar persoalan pekerjaan di luar negeri, melainkan menyangkut kedaulatan negara dan status kewarganegaraan seseorang," ujarnya.
Meski demikian, Nurul meminta pemerintah membedakan WNI yang secara sadar dan sukarela masuk ke dalam dinas militer asing dengan mereka yang diduga menjadi korban penipuan atau perdagangan orang. Proses pemeriksaan harus dilakukan secara cermat agar penegakan hukum tidak mengabaikan hak-hak warga negara yang menjadi korban eksploitasi.
"Harus dibedakan antara orang yang secara sadar memilih bergabung dengan tentara asing dan warga negara yang menjadi korban penipuan atau TPPO. Kalau mereka direkrut dengan janji pekerjaan tertentu tetapi ternyata dikirim untuk bertempur, ini harus diusut. Jangan sampai korban justru diperlakukan sama dengan pelaku," kata Nurul.
Nurul juga menyoroti tanggung jawab pemerintah Rusia. Ia meminta Moskow memberikan penjelasan transparan mengenai mekanisme perekrutan warga negara asing, termasuk kemungkinan keterlibatan perusahaan perantara atau jaringan perekrut.
"Rusia harus memberikan penjelasan secara terbuka. Bagaimana proses perekrutan itu berlangsung? Siapa yang merekrut? Apakah sejak awal para WNI mengetahui bahwa mereka akan masuk ke dalam dinas militer dan dikirim ke medan perang? Semua pertanyaan itu harus dijawab," tegasnya.
Menurutnya, pemerintah Rusia harus menghormati kedaulatan hukum Indonesia. Perekrutan WNI ke dalam dinas militer asing tanpa memperhatikan ketentuan hukum negara asal dapat menimbulkan persoalan serius dalam hubungan bilateral.
"Indonesia dan Rusia memang memiliki hubungan diplomatik dan kerja sama di berbagai bidang. Namun, hubungan baik itu harus dibangun atas dasar saling menghormati. Rusia harus memahami bahwa Indonesia memiliki aturan sendiri mengenai kewarganegaraan dan pelindungan warganya," kata Nurul.
Ia menegaskan, dukungan Indonesia terhadap kerja sama dengan Rusia tidak berarti pemerintah harus menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan WNI.
Nurul juga mendukung permintaan Kemlu agar Indonesia dimasukkan ke dalam daftar negara yang warga negaranya dikecualikan dari perekrutan militer Rusia. Ia menilai permintaan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan mekanisme yang jelas agar benar-benar diterapkan dalam sistem perekrutan di Rusia.
Selain itu, pemerintah Indonesia perlu memperkuat koordinasi antarkementerian dan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi WNI yang telah terlanjur bergabung, menelusuri proses perekrutan, serta memastikan pelindungan bagi korban penipuan.
"Jangan berhenti pada penyampaian nota diplomatik. Pemerintah harus memastikan ada tindak lanjut konkret, mulai dari pendataan WNI, verifikasi status, penelusuran jaringan perekrut, hingga upaya pelindungan dan pemulangan bagi mereka yang menjadi korban," ujarnya.
Sebelumnya, Kemlu RI menyampaikan permintaan resmi melalui jalur diplomatik kepada Pemerintah Rusia agar tidak merekrut WNI ke dalam dinas militer. Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan, permintaan itu disampaikan sebagai langkah pelindungan terhadap WNI menyusul informasi mengenai seorang warga Indonesia yang meninggal dunia saat menjalani dinas militer di Rusia.
"Pemerintah RI telah menyampaikan permintaan resmi melalui jalur diplomatik kepada Pemerintah Rusia agar mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan WNI tidak direkrut ke dalam militer maupun formasi lainnya terkait militer di Rusia melalui jalur apa pun, termasuk praktik yang terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Yvonne dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).









