IKA ITS Usulkan Reformasi UU Tipikor, Pertegas Batas Keputusan Bisnis dan Korupsi
Ikatan Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (IKA ITS) mengusulkan reformasi hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. Reformasi dimaksudkan agar penegakan hukum berjalan tegas sekaligus memberikan kepastian dan keadilan bagi para profesional yang menjalankan tugas negara maupun pelayanan publik.
Usulan tersebut disampaikan dalam diskusi mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dan sejumlah perwakilan organisasi alumni perguruan tinggi seperti A ITB, ILUNI UI, IKA ITS, KAGAMA, IKA UNAIR, IKA UNPAD, serta kalangan profesional di Gedung DEN, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Wakil Ketua Umum IKA ITS Boy Robyanto menyampaikan, ketidakjelasan penerapan ketentuan tindak pidana korupsi, terutama terkait kerugian negara, telah menimbulkan ketidakpastian bagi pengambil keputusan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kondisi ini berpotensi membuat profesional ragu mengambil keputusan bisnis, menghambat pelayanan publik, dan mengurangi daya saing perusahaan nasional.
Secara khusus, Boy menyoroti penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang substansinya kini diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. "Unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum, dan kesalahan pidana perlu dirumuskan serta ditafsirkan secara lebih jelas agar risiko bisnis, kesalahan administratif, dan tindak pidana korupsi tidak bercampur aduk," katanya dalam pertemuan.
Profil Jenderal Kopassus Ahli Telik Sandi Drajad Brima Yoga, Konco Lawas KSAD Maruli di Lembah Tidar
Boy Robyanto mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Setelah dua dekade, penerapan praktik terbaik internasional atau international best practices perlu diperkuat untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan seiring dengan peningkatan daya saing ekonomi nasional.Ia mencontohkan dua perkara di lingkungan Pelindo sebagai ilustrasi adanya persoalan dalam penerapan ketentuan kerugian negara. Pertama, perkara pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak oleh anak perusahaan Pelindo, PT APBS. Pekerjaan telah dilaksanakan dan memberikan manfaat operasional bagi pelabuhan. Namun keuntungan korporasi dipersoalkan dalam perkara hukum karena dianggap berasal dari proses pengadaan yang menyimpang. Pengadilan menilai terdapat perbuatan melawan hukum yang menguntungkan korporasi meskipun para terdakwa dinyatakan tidak menikmati keuntungan pribadi.
Dalam kasus ini, Boy mempertanyakan batas antara keuntungan korporasi yang sah secara komersial dan keuntungan yang diperoleh melalui tindak pidana. "Margin usaha maupun selisih antara nilai kontrak dan biaya pekerjaan tidak semestinya otomatis dikategorikan sebagai kerugian negara tanpa pengujian kewajaran harga, prestasi pekerjaan, prosedur pengadaan, serta unsur kesalahan pidana," katanya.
Ilustrasi kedua, tutur Boy, adalah perkara pelayanan pemanduan kapal di Pelabuhan Belawan. Pelabuhan menyediakan pelayanan pemanduan kapal kecil dengan besaran tarif tertentu, dengan waktu pelayanan berkisar satu hingga dua hari.
Kondisi tersebut menimbulkan persoalan keekonomian bagi penyedia jasa. Namun saat sebagian pelayanan tidak dapat dilaksanakan, muncul perkara dugaan kerugian negara atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak diterima. Empat mantan pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terseret proses hukum.
"IKA ITS menilai perlu ada pembedaan antara PNBP yang telah menjadi kewajiban hukum tetapi tidak disetorkan, potensi pendapatan yang belum menjadi hak negara, dan pelanggaran kewajiban pelayanan yang belum tentu memenuhi unsur tindak pidana korupsi," kata Boy Robyanto.Persoalan keekonomian pelayanan publik, menurut Boy, juga harus dijawab melalui struktur tarif, penugasan, dan mekanisme kompensasi yang layak tanpa mengabaikan keselamatan pelayaran.
Berdasarkan persoalan tersebut, kata Boy, IKA ITS mengajukan tiga usulan pembaruan. Pertama, memperjelas rumusan dan pembuktian tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara, termasuk unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian nyata, serta hubungan sebab akibat.
Kedua, menerapkan Business Judgment Rule secara efektif dengan memberikan perlindungan hukum terhadap keputusan profesional yang diambil berdasarkan kewenangan, kajian memadai, iktikad baik, dan tanpa benturan kepentingan.
Ketiga, menyelaraskan regulasi BUMN, praktik bisnis yang sah, serta metode penghitungan kerugian negara dengan praktik terbaik internasional dan prinsip-prinsip UNCAC.
"IKA ITS menilai BUMN perlu memperoleh kepastian hukum dalam menggunakan instrumen bisnis yang lazim dan sah, termasuk marketing fee maupun komisi keagenan, sepanjang dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak mengandung unsur suap atau transaksi melawan hukum," katanya.Selain pembaruan regulasi, Boy mengungkapkan, IKA ITS mengusulkan evaluasi indikator kinerja penegakan hukum. Keberhasilan pemberantasan korupsi, menurut organisasi ini, tidak semestinya hanya diukur berdasarkan jumlah perkara, tersangka, atau nilai kerugian negara yang didalilkan, tetapi juga kualitas pembuktian dan keadilan dalam proses hukum.
Boy menegaskan bahwa IKA ITS mendukung pemberantasan korupsi yang tegas. Namun, penegakan hukum juga harus memberikan perlindungan kepada profesional yang menjalankan tugas sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik.
"Jangan sampai karena takut dipidana, keputusan tidak diambil, peluang usaha hilang, pelayanan publik terhambat, dan akhirnya negara justru kehilangan kesempatan untuk maju," katanya.









