Kemenhaj Rilis Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas 2027, Ini Cara Ceknya

Kemenhaj Rilis Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas 2027, Ini Cara Ceknya

Nasional | sindonews | Jum'at, 6 November 2026 - 21:06
share

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi merilis Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas serta mekanisme Pengajuan Pengembalian Saldo Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahun 1448 H/2027 M melalui Surat Nomor S-100/PL/2026. Kebijakan ini memedomani Keputusan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1448 H/2027 M.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, menjelaskan pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus terbagi menjadi dua tahap utama. Tahap Pertama (Tahap Pengisian Kuota) berlangsung selama 30 hari kalender mulai 6 November hingga 5 Desember 2026.

Tahap awal ini dikhususkan bagi jemaah haji khusus yang masuk alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M serta jemaah prioritas lanjut usia."Pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus Tahap Pengisian Kuota dimulai resmi hari ini, 6 November hingga 5 Desember 2026," ujarnya, Jumat (6/11/2026).

Baca juga: Kloter Pertama Haji 2027 Terbang 11 April, Jemaah Tinggal di Arab Saudi 38-40 Hari

Tahap awal ini diperuntukkan bagi jemaah haji khusus yang masuk alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M serta jemaah prioritas lanjut usia. Untuk prioritas lansia, ketentuannya adalah berusia paling rendah 65 tahun terhitung per 10 April 2027 dan telah mendaftar sekurang-kurangnya dua tahun.Ian menambahkan, apabila sisa kuota belum terpenuhi setelah pelunasan tahap pertama berakhir, pengisian dilanjutkan ke Tahap Kedua (Tahap Pengisian Sisa Kuota) yang dibuka selama tujuh hari kalender, yaitu dari 10 hingga 16 Desember 2026.

Lihat video: Prabowo Perintahkan Kemenhaj Sapu Bersih Mafia & Kartel Haji

Tahap kedua ini diperuntukkan bagi jemaah yang mengalami kendala pelunasan pada tahap pertama, pendamping jemaah lansia, jemaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta penyandang disabilitas beserta pendampingnya.

Adapun permohonan pengajuan pendamping lansia, penggabungan mahram/keluarga, dan disabilitas dapat dikirimkan melalui email pendamping.hajikhusus@haji.go.id. Selanjutnya berkas permohonan pendampingan akan mulai diverifikasi pada 6 November hingga 5 Desember 2026 di kantor Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI.

Ian kemudian menjelaskan apabila hingga akhir pelunasan tahap pertama dan kedua kuota haji khusus masih belum juga terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jemaah haji khusus berstatus cadangan sesuai urutan nomor porsi berikutnya hingga seluruh kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027.

"Jika kuota pada tahap pertama dan kedua masih belum terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jemaah cadangan sesuai urutan nomor porsi hingga kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027," jelas Ian.Ian menambahkan, bagi jemaah berstatus cadangan yang ikut melunasi wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan sukarela di atas materai, lalu dikirimkan via email cadangan.hajikhusus@haji.go.id.

Terkait Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sertifikasinya belum diperpanjang karena regulasi, Ian menegaskan bahwa lembaga tersebut tetap dapat melayani pelunasan setelah memperoleh rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah c.q. Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, serta tetap beroperasi hingga operasional Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2027 selesai.

Sementara itu, jemaah yang terdaftar pada PIHK yang izinnya sudah tidak berlaku dapat melakukan pelunasan melalui perpindahan ke PIHK berizin aktif sesuai pilihan jemaah.

Pengembalian saldo setoran Bipih Khusus dapat dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah masa pelunasan berakhir. Transparansi data jemaah berhak lunas dan pengajuan pengembalian saldo dapat diakses oleh publik melalui situs resmi www.haji.go.id, laman [https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan](https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan), atau tautan Google Drive [https://bit.ly/BerhakLunasHK1448H](https://bit.ly/BerhakLunasHK1448H).

"Kami meminta kepada pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus untuk memedomani petunjuk teknis ini dan menginformasikan daftar berhak lunas secara aktif kepada seluruh jemaah di lembaga masing-masing," tutup Ian.

Topik Menarik