Sangkal Terjaring OTT KPK, Silmy Karim Sebut Datang Sukarela ke Gedung KPK

Sangkal Terjaring OTT KPK, Silmy Karim Sebut Datang Sukarela ke Gedung KPK

Nasional | sindonews | Kamis, 5 November 2026 - 16:55
share

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim membantah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Silmy bahkan mengaku menjadi korban kriminalisasi.

Hal itu disampaikan Silmy saat membacakan nota perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Dalam nota perlawanannya, Silmy secara khusus memberi judul 'Operasi Tangkap Tangan Palsu terhadap Silmy Karim agar Dapat Menerapkan Pasal Pemerasan dan Gratifikasi yang Dapat Mengganggu Pengamanan Pintu Masuk Orang Asing'.

Baca juga: Silmy Karim Didakwa Pemerasan Sebesar Rp168 Miliar terkait Izin Tinggal WNA

"Sejak tanggal 4 Juni 2026 saya ditahan. Penahanan itu diberitakan sebagai hasil operasi tangkap tangan, padahal tidak ada operasi tangkap tangan terhadap saya," kata Silmy.

Silmy menegaskan, saat itu dirinya tidak sedang menerima uang dari siapa pun. Dia juga membantah tengah melakukan tindakan pemaksaan, baik secara psikis maupun fisik, terhadap pihak lain.

"Pada saat itu saya tidak sedang menerima uang dari siapa pun, dan tidak sedang melakukan perbuatan apa pun yang berupa pemaksaan, baik secara psikis maupun fisik, terhadap siapa pun," tambah dia.

Menurut Silmy, penyebutan dirinya terjaring OTT merupakan bagian dari kriminalisasi terhadap dirinya. Dia menegaskan justru datang secara sukarela ke gedung KPK untuk memenuhi proses hukum dan menunjukkan sikap kooperatif.

"Pada malam tanggal 3 Juni 2026 saya datang sendiri ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersikap kooperatif," ujar Silmy.Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, menerima Rp1,2 miliar terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Hal tersebut diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan terhadap Silmy Karim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan dakwaan jaksa, total nilai pemerasan tersebut diduga mencapai Rp168.972.869.091. Dari jumlah itu, uang disebut mengalir kepada Saffar Muhammad Godam sebesar Rp500 juta, Jaya Saputra sebesar Rp6.532.584.769, dan Tessar Bayu Setyaji sebesar Rp2.881.871.025.

"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp1,2 miliar," kata jaksa.

Selain itu, Bagus Bramantyo disebut menerima Rp4.245.542.862, Gusti Benardiansyah alias Obin sebesar Rp50.965.111.560, dan Juniadi Sri Priambudi sebesar Rp16.307.366.374.

Topik Menarik