Jokowi Ditanya soal Kasus Penyadapan terhadap Prabowo: Kita Menghormati Proses Hukum
Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo Jokowi (Jokowi) buka suara mengenai kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya. Dalam perkara ini, tiga jenderal polisi telah ditetapkan sebagai tersangka salah satunya, mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Jokowi mengaku menghormati seluruh proses hukum perkara tersebut yang tengah dilakukan Polri. “Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya,” singkat Jokowi usai sidang perkara ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Sebelumnya, Jokowi memilih untuk tidak memberikan tanggapan saat disinggung mengenai terjeratnya Listyo Sigit Prabowo menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.
Baca juga: Ditanya Refly Harun, Jokowi Akui Nama Kecilnya Mulyono
Momen itu terjadi saat Jokowi jeda memberi keterangan dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk terdakwa Roy Suryo, Kamis (5/11/2026).Mulanya, Jokowi tampak dikawal sejumlah orang saat berjalan usai memberi keterangan. Dengan dikawal penuh, Jokowi berjalan hendak keluar ruang sidang.
Di tengah kerumunan relawan, Jokowi pun disinggung terkait isu penyadapan ilegal. Namun, Jokowi tidak menghentikan langkahnya. Ia terus berjalan ke arah keluar.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satunya adalah mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari Presiden Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha.Sementara tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Pura-Pura Temui Teman Kencan di Kos, Pria di Makassar Todongkan Pisau dan Rampas HP Mahasiswi
"Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026).
Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Menurutnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas LSM dan para pengusaha," ujarnya.Dia menuturkan, pada sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem komputer tersebut. Penghapusan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan File hasil sadapan pada computer system lines tersebut selanjutnya pelapor pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, Asep mengatakan Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flash disk.
“Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah Penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flash disk 4 buah,” pungkasnya.










