WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Bareskrim: Korbannya Warga Sipil hingga Eks TNI-Polri
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Warga Negara Indonesia (WNI) yang direkrut menjadi tentara bayaran Rusia. Korbannya tercatat mulai dari warga sipil hingga eks TNI dan Polri.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengungkapkan, kasus ini berasal dari lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri bersama polres jajaran.
“Saat ini kasus yang ditangani oleh Dittipid PPA PPO maupun Ditres PPA PPO itu ada lima laporan polisi,” kata Nurul, Selasa (3/11/2026).
Baca juga: Nasib Taufiq Muhammad, dari Sopir Taksi Jakarta Jadi Tentara Rusia dan Tewas dalam Perang Ukraina
Pads LP/A/8/X/2026/SPKT/Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri per 21 Oktober 2026, Polri menetapkan satu tersangka. Kemudian, LP/A/10/X/2026/SPKT/Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat per 23 Oktober 2026, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. “Yaitu, dua warga negara Rusia dan tiga warga negara Indonesia, dan jumlah korban ada 12 orang,” ucap Nurul.
Rullyandi Ahli yang Diusir di Sidang Ijazah Gibran Laporkan Saldi Isra dan Asrul Sani ke MKMK
Ketiga, LP/B/8198/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 28 Oktober 2026, telah menetapkan dua tersangka, masing-masing WNI dan WNA asal Ukraina, dengan korban 12 orang.
Lihat video: 8 WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Ditipu atau Sengaja Jadi Tentara Bayaran?
Keempat, LP/A/6/IX/2026/SPKT/Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri tanggal 25 September 2026, telah menetapkan dua orang tersangka dengan korban sebanyak tujuh orang.Kelima, LP/A/5/X/2026/SPKT/Satres PPA PPO Polres Bogor tertanggal 20 Oktober 2026, telah menetapkan dua orang tersangka dan satu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “(Di LP Polres Bogor) jumlah korban sebanyak 22 orang,” ujar Nurul.
Dalam perkara ini, Nurul menyatakan para pelaku melakukan rekrutmen dengan tidak memandang bulu siapa korbannya. Pasalnya mereka juga mengajak mantan personel TNI-Polri. “Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri,” tutur Nurul.
Atas perbuatannya, para tersangka antara lain dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.Puteranegara










