Deddy Sitorus PDIP Minta Gibran Mundur Pascaputusan MK dan MA: Apabila Tak Mau, Sudah Pantas DPR Tindak Lanjuti

Deddy Sitorus PDIP Minta Gibran Mundur Pascaputusan MK dan MA: Apabila Tak Mau, Sudah Pantas DPR Tindak Lanjuti

Berita Utama | sindonews | Selasa, 3 November 2026 - 06:41
share

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus meminta Gibran Rakabuming Raka mundur secara terhormat dari jabatan Wakil Presiden (Wapres) usai Mahkamah Agung (MA) menyatakan tak sah surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA atau tingkat setara. Menurutnya, DPR sudah patut menindaklanjuti putusan MA bila Gibran juga tak ingin mundur.

Deddy berkata, putusan MA itu menjadi satu kesatuan pandangan dan pertimbangan hukum dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak menemukan bukti kuat ijazah Gibran. Dengan putusan MA, ia menilai, sudah tidak ada ruang perdebatan lagi terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Giran Rakabuming sebagai Cawapres

"Konsekuensinya secara moral dan etis, Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan di posisinya setelah Putusan MK dan MK hanya akan menjadikan dia bahan tertawaaan publik. Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri," ujar Deddy kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Baca juga: Denny Indrayana Desak Gibran Mundur: Bertahan di Jabatan Wapres Bentuk Pembangkangan Konstitusi

Selain itu, Deddy menilai, Gibran juga harus menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto lantaran telah menjadi noda bagi pemerintahanan. Tak hanya Prabowo, Gibran juga diminta untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia sebab telah menjadi cacat sejarah bagi negeri ini.

"Apabila yang bersangkutan tidak mau secara terhormat mengundurkan diri, sudah sepentasnya DPR RI menindaklanjuti Putusan MK dan MA tersebut melalui proses yg diatur oleh Konstitusi Negara RI," ujar Deddy.

"Bahkan jika perlu menelisik dugaan pidana dalam proses penerbitan Suket dan penyeludupan pasal dalam PKPU. Kedua peristwa tersebut harus didalami agar terang benderang dan tidak terulang di masa depan," tambahnya.

Sebagai informasi, keabsahan ijazah SMA Gibran menuai sorotan pasca putusan MK. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

Hal tersebut disampaikan Hakim MK Adies Kadir dalam pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan kawan-kawan.Namun, Majelis Hakim Konstitusi mengatakan Mahkamah tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wapres sebagaimana diminta para pemohon dalam petitum.

Selain MK, MA juga memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Putusan itu menyatakan Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran batal demi hukum. Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Putusan ini menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah. Adapun majelis hakim yang mengadili kasasi tersebut yakni Yulius selaku Ketua Majelis dengan masing-masing anggota Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Topik Menarik