Sopir Truk Molen Jadi Tersangka Kecelakaan Tewaskan 6 Orang di Bekasi, Terancam 6 Tahun Penjara

Sopir Truk Molen Jadi Tersangka Kecelakaan Tewaskan 6 Orang di Bekasi, Terancam 6 Tahun Penjara

Berita Utama | inews | Selasa, 3 November 2026 - 07:06
share

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan sopir truk molen, TM sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan enam orang di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana, dikutip Selasa (3/11/2026).

TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Saat ini, TM menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Polisi sebelumnya telah meningkatkan status penanganan perkara kecelakaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada Minggu malam. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, kecelakaan diduga terjadi akibat malafungsi rem truk sehingga pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraan. Truk kemudian oleng ke kiri, menabrak tembok pembatas kampus, dan mengenai warga yang berada di depan bangunan di sisi kiri jalan.

“Proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia kami jalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan,” ujarnya.

Diketahui, kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, pada Minggu (1/11/2026). Sebanyak 12 orang menjadi korban dalam insiden itu, enam di antaranya meninggal dunia.

Topik Menarik