Disindir Bestari Barus PSI, Jansen Sitindaon Demokrat: Mas AHY Tidak Perlu Ditarik-tarik ke dalam Persoalan Ini

Disindir Bestari Barus PSI, Jansen Sitindaon Demokrat: Mas AHY Tidak Perlu Ditarik-tarik ke dalam Persoalan Ini

Berita Utama | sindonews | Selasa, 3 November 2026 - 07:10
share

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon buka suara menanggapi sindiran Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus. Adapun sindiran Bestari merespons pernyataan Jansen terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah tidak sah dan batal demi hukum.

“Saya kira terlalu jauh jika pernyataan saya mengenai putusan Mahkamah Agung kemudian dikaitkan bang Bestari Barus dengan keinginan Mas AHY menjadi Wakil Presiden. Mas AHY tidak perlu ditarik-tarik ke dalam persoalan ini,” kata Jansen di media sosial X @jansen_jsp, dikutip Selasa (3/11/2026).

Jansen berpendapat, tidak perlu dan jangan mencampuradukkan persoalan hukum dan konstitusi, dengan spekulasi mengenai kepentingan politik atau siapa yang akan menjadi Wakil Presiden. “Apalagi soal pengisian itu jikapun terjadi, sesuai konstitusi kita sepenuhnya kewenangan Presiden, bahkan partai-partai pengusung pun tidak perlu dilibatkan. Beda dengan pengisian kepala daerah yang kosong,” tuturnya.

Baca juga: Deddy Sitorus PDIP Minta Gibran Mundur Pascaputusan MK dan MA: Apabila Tak Mau, Sudah Pantas DPR Tindak Lanjuti

Jansen menjelaskan, pendapatnya ini merupakan pandangan mengenai konsekuensi hukum dari sebuah putusan pengadilan, yang amarnya sudah beredar di mana-mana. “Bahkan sebelum saya pun sudah banyak ahli hukum yang lebih dulu memberikan pendapatnya. Jadi tidak ada kaitannya dengan memperjuangkan posisi politik seseorang,” ujar Jansen yang sudah mengizinkan SindoNews mengutip pernyataannya di media sosial tersebut.

Dia mempersilakan dijawab dengan argumentasi hukum pula jika ada perbedaan pandangan terhadap argumentasi hukum yang disampaikannya. Dia mengajak untuk mendiskusikan substansi putusan, norma konstitusinya, dan konsekuensi hukumnya.

“Jangan sampai setiap pandangan hukum dan sifatnya konstitusional justru ditafsirkan sebagai ambisi politik. Demokrasi membutuhkan kedewasaan kita bersama untuk membedakan mana pandangan hukum dan mana kepentingan politik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bestari Barus merespons pernyataan Jansen terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah tidak sah dan batal demi hukum. Bestari pun menilai Jansen terburu-buru menanggapi putusan MA tersebut karena salinan resmi putusan MA tersebut belum dipublikasikan.

“Ngapain buru-buru menyikapi itu? Kepingin AHY jadi wakil presiden? Atau pengen cepat-cepat AHY dicalonkan jadi wakil presiden?” kata Bestari kepada wartawan.

Topik Menarik