Wacana Pemakzulan Gibran Menguat, Tim Hukum Militan Gibran 08 Angkat Bicara

Wacana Pemakzulan Gibran Menguat, Tim Hukum Militan Gibran 08 Angkat Bicara

Nasional | sindonews | Senin, 2 November 2026 - 10:40
share

Anggota Tim Hukum Militan Gibran 08 Yogi Saputro buka suara menanggapi menguatnya wacana pemakzulan wakil presiden (wapres) pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pembatalan Surat Keterangan (suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, Jumat (30/10/2026), mengabulkan kasasi HM Subhan dan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah.

Menanggapi hal itu, Yogi Saputro meminta publik tidak mencampuradukkan pembatalan dokumen administrasi dengan pemberhentian pejabat negara. “Dokumen bisa ditarik, bahkan bisa dimusnahkan. Suara sembilan puluh enam juta rakyat tidak bisa ditarik dan tidak bisa dimusnahkan,” kata Yogi, Senin (2/11/2026).

Dia berpendapat, objek perkara itu adalah keputusan tata usaha negara milik kementerian. "Mahkamah Agung membatalkan dokumen administrasi. Ia tidak membatalkan — dan memang tidak berwenang membatalkan — jabatan konstitusional," ujarnya.

Baca juga: Said Didu Soroti Sikap 8 Parpol di DPR soal Polemik Ijazah Gibran, Golkar dan Nasdem Jadi Perhatian

Yogi mengingatkan, tergugat dalam Perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. "Wakil Presiden bukan pihak di dalamnya, sedangkan putusan hanya mengikat para pihak yang berperkara," katanya.

Ia menyatakan sependapat dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie bahwa pemberhentian wakil presiden harus ditempuh melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, lalu MPR. "Prof. Jimly menyebut nanti akan ada pembuktian final lagi di Mahkamah Konstitusi. Artinya putusan kasasi kemarin bukan kata terakhir soal syarat," jelasnya.

Mengenai pendapat Mahfud MD bahwa putusan itu berlaku surut, Yogi tidak membantah. "Soal daya berlaku dokumen, saya tidak membantah Prof. Mahfud. Tetapi beliau berbicara tentang dokumennya — beliau tidak mengatakan jabatan wakil presiden dengan sendirinya berakhir," ungkapnya.

Yogi menegaskan tidak hendak membungkam wacana yang berkembang. "Saya tidak sedang meminta siapa pun berhenti berdiskusi. Wacana itu sah, dan konstitusi sendiri yang menyediakan pintunya lewat Pasal 7A dan 7B," ucapnya.

Ia menutup dengan mengimbau semua pihak menunggu salinan resmi putusan. "Apa pun langkah berikutnya, tempuhlah melalui prosedur — bukan melalui tekanan," pungkasnya.

Topik Menarik