Suket Gibran Dibatalkan MA, Ray Rangkuti Dorong DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
DPR RI didorong segera menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka. Dorongan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti.
Awalnya, Ray yang juga pengamat politik ini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024 dinyatakan batal demi hukum.
"Saya berharap KPU segera menerbitkannya, karena bagaimanapun surat yang menyatakan sah pertama kali Gibran sebagai calon wakil presiden itu adalah KPU. Berdasarkan putusan MK dan putusan MA, pencalonan itu harus dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Ray kepada SindoNews, Minggu (1/11/2026).
Aktivis senior ini kemudian mendorong partai politik mengambil langkah tegas terkait putusan tersebut. Bila sebelumnya Ray mendorong Hak Angket untuk menyelidiki keberadaan ijazah Gibran yang diakui ada oleh yang pihak Gibran, dengan putusan MK dan putusan MA, Hak Angket sudah terlampaui.
Baca Juga: MA Batalkan Suket Gibran, Doli Golkar Terkejut: Kami Pelajari dan Dalami Lagi"Oleh karena itu, langkah politik yang harus dilakukan anggota DPR saat ini adalah Hak Menyatakan Pendapat alias HMP. Mestinya partai politik mengambil tanggung jawab politik dan tanggung jawab moral, maka disebut kewajiban politik dan kewajiban moral segera melakukan pemrosesan terhadap kemungkinan DPR menggunakan Hak Menyatakan Pendapat," tegas Ray.
Selain itu, Ray mengatakan agar tidak terjadi peristiwa politik yang berkepanjangan, dirinya menyarakan Gibran mundur dari jabatan Wapres. "Rasa-rasanya tidak ada lagi alasan yang cukup kuat, baik secara hukum maupun secara politik untuk bertahan sebagai Wakil Presiden. Oleh karena itulah, saya berharap agar tidak ada kegaduhaan yang menyita perhatian masyarakat atas masalah ini, mendorong Saudara Gibran, memohon Saudara Gibran untuk menyatakan mundur sebagai Wakil Presiden."
Resmi! Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang dilayangkan pemohon Subhan terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini dilayangkan untuk Kemendikdasmen yang menerbitkan suket tersebut.
Berdasarkan laman Mahkamah Agung, putusan tersebut diterbitkan pada Jumat (30/10/2026) yang diperiksa oleh Ketua Majelis Hakim Yulius dan Hakim Anggota Maftuh Effendy dan Hari Sugiharto. Putusan teregister dengan Nomor 742 K/TUN/2026.
Dalam amar putusan, hakim memperbaiki fakta hukum yang terdapat dalam amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (pengadilan tingkat pertama). Hakim juga mengabulkan seluruh permohonan yang dilayangkan Subhan.
"Amar putusan, kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya," tulis amar putusan dalam laman Mahkamah Agung.
Dengan dikabulkannya seluruh gugatan tersebut, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
MA juga memerintahkan agar surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Selain itu, Kemendikdasmen selaku tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara.










