1.410 Hektare Lahan Terbakar, BNPB Kini Fokus Tangani Karhutla di Sulawesi-Papua
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira mendesak Gibran Rakabuming Raka segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden (Wapres). Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah.
“Dari sejak putusan MK saya sudah menyatakan lebih baik GRR (Gibran Rakabuming Raka) mundur, sehingga dengan demikian persoalan ditutup dan bangsa urus hal lain untuk kepentingan rakyat,” kata Andreas saat dihubungi SindoNews, dikutip Sabtu (31/10/2026).
Baca juga: MA Batalkan Suket Setara Ijazah SMA Gibran, Mahfud MD: Terserah Politik, Pilih Jalan Mana?
Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu menyatakan, sejak awal ketika masuk tahap pembuktian di MK, ia sudah menduga bahwa persoalan ijazah Gibran ini akan membuka tabir bahwa yang bersangkutan tidak memiki ijazah atau yang disetarakan dengan ijazah SMA.
“Karena penggunaan Suket untuk pendaftaran saja sudah menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebenarnya memang tidak punya ijazah yang bisa disetarakan dengan SMA,” ujarnya.“Sehingga dengan keputusan MA ini semakin mempertegas bahwa yang bersangkutan memang tidak mempunyai tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijasah SMA di Indonesia,” tuturnya melanjutkan.
Baca juga: Gibran Siap Buka-bukaan Dokumen Pendidikan: Penggugatnya Malah Mencabut Gugatan
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang diajukan HM Subhan. Putusan itu tertuang dalam Nomor 742 K/TUN/2026.
"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).










