Suket Ijazah Gibran Dibatalkan MA, PKS Dorong DPR Segera Tindak Lanjuti

Suket Ijazah Gibran Dibatalkan MA, PKS Dorong DPR Segera Tindak Lanjuti

Nasional | sindonews | Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:22
share

Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Kholid mengungkapkan PKS menyambut baik putusan MA yang mengabulkan kasasi seorang advokat bernama Subhan Palal.

“Kami menyambut baik putusan Mahkamah Agung ini. Persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kholid dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Dia menilai putusan MA tersebut memperkuat urgensi tindak lanjut atas persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran yang sebelumnya disoroti dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi. “Pertimbangan hukum MK dan putusan MA harus menjadi perhatian DPR. Ketika keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan telah dipersoalkan dan diputus oleh pengadilan, konsekuensi hukumnya perlu diperiksa secara objektif, terbuka, dan konstitusional,” ujarnya.

Baca juga: Suket Ijazah Gibran Dibatalkan MA, Guntur Romli PDIP: Lebih Bermanfaat Kertas Pembungkus Gorengan

Menurutnya, membiarkan persoalan tersebut tanpa tindak lanjut yang jelas berisiko memperpanjang ketidakpastian dan berpotensi akan mengikis legitimasi serta kepercayaan masyarakat terhadap marwah kepemimpinan Wapres. Dia menambahkan, rakyat berhak melihat bahwa hukum berlaku setara.

“Persyaratan yang wajib dipenuhi warga ketika mengakses pendidikan, pekerjaan, atau pelayanan publik juga harus ditegakkan secara konsisten terhadap pejabat negara. Kredibilitas pemerintahan membutuhkan keteladanan dalam kepatuhan hukum,” kata Kholid yang juga anggota DPR ini.

Oleh karena itu, PKS mendorong agar hasil pendalaman tersebut dibahas melalui mekanisme resmi DPR, dengan menghadirkan pihak terkait serta pandangan ahli hukum tata negara. Pembahasan harus memberikan kesempatan yang adil kepada semua pihak untuk menyampaikan dokumen dan penjelasan.

“DPR perlu tindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian tentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, putusan MK dan MA tersebut juga menjadi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyetaraan pendidikan dan verifikasi persyaratan peserta pemilu. Keaslian dokumen, keabsahan penyetaraan, serta keterpenuhan syarat pendidikan harus diperiksa secara cermat dan dapat ditelusuri pertanggungjawabannya.

“Persoalan ini harus menghasilkan perbaikan nyata untuk praktik demokrasi kedepan. Penyelenggara pemilu dan instansi penerbit dokumen perlu memastikan verifikasi dilakukan secara ketat, transparan, dan akuntabel. Dengan begitu, hak politik setiap warga terlindungi dan masyarakat memperoleh kepastian bahwa pejabat yang dipilih benar-benar memenuhi persyaratan hukum,” pungkasnya.

Topik Menarik