Baleg: Revisi UU Tipikor soal Definisi Korupsi Harus Dibahas Terbuka dan Objektif
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan menilai rencana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disampaikan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk memperluas definisi korupsi harus dibahas secara terbuka dan objektif.
Menurut dia, pembaruan UU Tipikor harus disertai evaluasi terhadap sistem hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. "Revisinya harus dibarengi dengan reformasi sistemik seperti peraturan mengenai kemudahan berusaha, revisi undang-undang perpajakan, undang-undang kepabeanan, undang-undang perikanan, dan lain-lain," ujar Irawan Kamis (29/10/2026).
Baca juga: Hasto Kritik Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi
Legislator Golkar itu menilai korupsi merupakan kejahatan sistemik, sehingga penanganannya tidak bisa hanya mengandalkan satu undang-undang. Perluasan definisi korupsi, termasuk rencana memasukkan praktik underinvoicing yang dapat memengaruhi penerimaan negara perlu dikaji secara mendalam.
Revisi UU Tipikor harus mempertimbangkan hubungan antara aturan pemberantasan korupsi dan regulasi sektoral lainnya. Tanpa pembenahan menyeluruh, perubahan definisi tindak pidana korupsi berisiko tidak menyelesaikan persoalan mendasar dalam sistem hukum.Menurut Irawan, revisi UU Tipikor sebenarnya bukan gagasan baru. Dia pernah mengusulkan pembaruan aturan tersebut dalam rapat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Baleg DPR. Namun, usulan itu tidak mendapat perhatian yang memadai saat disampaikan.
Salah satu persoalan yang mendorong Ahmad mengusulkan revisi adalah penerapan ketentuan mengenai kerugian negara dan kerugian perekonomian negara.
Ketentuan tersebut perlu dikaji kembali karena penerapannya dinilai belum memberikan perlindungan hukum yang adil bagi orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. "Bagi saya mereka tetap manusia dan warga negara yang harus mendapatkan hak-haknya," ucapnya.
Dia menilai pembaruan UU Tipikor juga perlu diselaraskan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi serta filosofi pemidanaan yang dianut Indonesia.
Ahmad mencontohkan sejumlah ketentuan dalam konvensi internasional yang dapat dikaji untuk kemungkinan diadopsi ke dalam hukum Indonesia seperti trading in influence atau memperdagangkan pengaruh dan illicit enrichment atau kekayaan yang diperoleh secara tidak sah.
"Jika memang pemerintah menginginkan adanya revisi, maka tidak ada salahnya kita dukung dan mendiskusikannya secara mendalam," ujarnya.









