Bonatua Siap Ajukan Dua Bukti Tambahan Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi
Bonatua Silalahibakal mengajukan penambahan bukti dalam gugatan keabsahan legalisir ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terdapat dua bukti tambahan yang akan diserahkan.
Hal itu sebagaimana disampaikan pengacara Bonatua, M Joni setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Dia mengungkapkan bukti tambahan yang pertama berupa buku buatan kliennya. Adapun yang bakal diajukan sebagai bukti berada di halaman 101.
Baca juga: Bonatua Silalahi Akhirnya Terima Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor
"Di dalam buku itu ada testimoni yang dituliskan saudara Bonatua yaitu Ketua KPU pada saat itu yang mengaku tidak ada verifikasi administrasi terhadap dokumen ijazah," ujar Joni. "Jadi ya mereka lihat oh ini ada legalisir, ada fotokopi, ada ijazahnya, ada legalisirnya ya sudah. Dianggap lolos aja. Walaupun nggak ada tanggal, nggak ada bulan, nggak ada tahun," sambungnya.
Bukti kedua berupa jurnal dari Universitas Indonesia. Dalam jurnal tersebut, kewenangan mengadili perkara terkait pejabat tata usaha negara masih dualisme antara Pengadilan Negeri dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut dia, gugatan ini bukan untuk menguji keputusan tata usaha negara (KTUN), melainkan perbuatan melawan hukum. Dia menilai gugatan ini menjadi wewenang Pengadilan Negeri.
"Aneh rasanya kalau Pengadilan Tata Usaha Negara mengatakan kami tidak berwenang. Apa pula urusannya para tergugat mengatakan ini wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara," ucapnya.
Sebagai informasi, Bonatua kembali mengajukan gugatan terkait keabsahan ijazah Joko Widodo (Jokowi). Bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin selaku penggugat, kali ini gugatan dilayangkan kepada sembilan pihak. Gugatan ini teregister dengan Nomor Perkara: 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang klasifikasinya perbuatan melawan hukum (PMH).
Dalam gugatannya, dia mempermasalahkan legalisir ijazah Jokowi dari pencalonan Wali Kota Solo hingga kontestasi presiden yang tidak mencantumkan tanggal.
Adapun para tergugat yakni:
1. Ketua KPU RI2. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta3. Ketua KPU Kota Surakarta4. Ketua Bawaslu RI5. Ketua Bawaslu DKI Jakarta6. Ketua Bawaslu Kota Surakarta7. Muhammad Na'iem (Dekan Peleges 2005-2014)8. Budiadi (Dekan Peleges 2019)9. Rektor Universitas Gadjah Mada.










