Bareskrim Polri Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan

Bareskrim Polri Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan

Nasional | sindonews | Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:09
share

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus dugaan gangguan kelistrikan atau blackout yang menyebabkan pemadaman listrik meluas di Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, penetapan ini didasari atas pemeriksaan 25 saksi. Untuk itu, perkara naik ke tahap penyidikan pada 16 Oktober 2026.

"Sebanyak 25 saksi telah diperiksa dan 5 tersangka ditetapkan, terdiri dari 4 petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, AWD dan 1 kontraktor berinisial AEP," kata Irhamni, Rabu (21/10/2026).

Baca juga: Batam Blackout Lebih dari 15 Jam, Bahlil: Kena Petir dan Kelelawar

Adapun estimasi kompensasi pelanggan mencapai Rp57,315 miliar. Irhamni menjelaskan, kasus ini bermula saat terjadi dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Batam, yang diduga berkaitan dengan hubungan singkat pada Transformator 1 pada 12 Oktober 2026 pukul 06.28.59 WIB. "Pukul 06.36 WIB terjadi blackout di Batam dan Bintan," terang Irhamni.Lihat video:Black Out Sumatra, Jawa, Kalimantan, Ternyata ada Dugaan Korupsi

Selanjutnya, PT PLN Batam melaksanakan prosedur black start sekitar pukul 08.00 WIB. Ia berkata, pasokan listrik Batam berangsur normal, namun pemulihan di Bintan dilakukan bertahap.

"Temuan awal TKP: Ditemukan indikasi titik leleh pada bushing 150 kV Transformator 1 serta seekor kera dalam kondisi luka bakar di dekat transformator. Keterkaitan temuan tersebut dengan blackout masih didalami," ucap Irhamni.

Irhamni berkata, penyidik mendalami indikasi perpindahan material, bekas busur listrik, fungsi sistem proteksi, serta pelaksanaan pengujian, pemeliharaan, dan pengawasan instalasi.

"Penyidik memeriksa kondisi pagar, fasilitas penghalau satwa liar, pengamanan selama pembangunan Transformator 3, serta rekaman CCTV dari server Gardu Induk Baloi untuk merekonstruksi kejadian," katanya.

Atas dasar itu, para tersangka disangkakan Pasal 319 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan/atau ayat (2) jo. Pasal 44 ayat (1) UU Ketenagalistrikan.

"Pembuktian difokuskan pada dugaan pelanggaran keselamatan, kelalaian atau pembiaran, hubungan sebab-akibat, dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak," katanya.

Topik Menarik