Korupsi Sangat Luar Biasa, tapi KPK Biasa-Biasa Saja

Korupsi Sangat Luar Biasa, tapi KPK Biasa-Biasa Saja

Nasional | sindonews | Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:48
share

Romli AtmasasmitaPERKEMBANGAN terkini korupsi seperti kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) di Kejaksaan Agung, kasus sawit yang melibatkan PT Duta Palma, kasus MBG yang dipimpin oleh seorang profesor dengan nilai signifikan, dan terakhir kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN yang diduga melibatkan sang menteri Nusron Wahid (NW) dan melibatkan PT Summarecon Agung Tbk dengan nilai fantastis menunjukkan korupsi tidak lagi luar biasa, tetapi sangat luar biasa, yang berarti kerusakan sosial semakin tinggi, karena hak sosial ekonomi yang menjadi pilar kesejahteraan rakyat telah disapu jagat tanpa ada rasa takut dan jera.

Kondisi sedemikian menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi yang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi leading sector telah melemah, bahkan tidak memperkuat kepercayaan masyarakat terutama terhadap KPK sebagai anak kandung reformasi. Sungguh memprihatinkan terutama bagi penulis yang menjadi inisiator pembentukan KPK pada tahun 2002.

KPK yang semula dibentuk dengan alasan kejaksaan dan kepolisian tidak efektif memberantas korupsi karena dipandang tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas, kini bahkan dalam pandangan masyarakat justru KPK memiliki sikap sedemikian. Misalnya kasus FA eks Jampidsus yang seharusnya mengambil inisiatif melakukan langkah mengambil alih kasus tersebut tidak dilakukan, sedangkan menurut UU KPK jelas dinyatakan bahwa KPK bertugas antara lain melakukan langkah hukum terhadap korupsi yang dilakukan dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Sidang Perdana Silmy Karim Cs Digelar 29 Oktober 2026

Dalam kasus MBG juga terjadi peristiwa serupa, tetapi KPK tidak bergerak sama sekali. Dalam beberapa kasus korupsi bernilai triliunan seperti kasus ekspor sawit PT Duta Palma yang telah melakukan transfer pricing selama kurang lebih lima tahun sehingga negara dirugikan lebih dari satu triliun, KPK tidak melakukan langkah proaktif melakukan penyelidikan dan penyidikan, dikalahkan oleh Kejaksaan Agung. Merujuk pada beberapa kasus korupsi sedemikian, menjadi pertanyaan apakah KPK masih layak dan pantas dipandang sebagai lembaga negara penegak hukum yang bersifat luar biasa dengan kewenangan istimewa berdasarkan UU KPK, berbeda dengan Kepolisian dan Kejaksaan?

Baca Juga: Imigrasi: Nusron Wahid ke Malaysia, Kepulangannya Belum Diketahui

Pengembalian kerugian keuangan negara senilai puluhan triliun rupiah oleh Kejaksaan akhir-akhir ini tidak pernah diimbangi secara sama oleh KPK merupakan pukulan telak dan menghapuskan citra KPK merupakan lembaga independen luar biasa karena KPK dengan kekuasaannya berdasarkan UU tidak dapat dipengaruhi oleh lembaga negara mana pun.

Namun demikian, saya khususnya dan masyarakat masih memberikan kepercayaan kepada KPK untuk dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan tujuan yang telah digariskan dalam UU KPK, yaitu melakukan pemberantasan korupsi demi membangun bangsa dan negara untuk mencapai kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai tujuan tersebut dengan dukungan masyarakat Indonesia, KPK di bawah pimpinan dan pegawainya diharapkan dapat melaksanakan tugas tersebut guna mendukung Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo di dalam pembangunan hukum melalui pemberantasan korupsi dengan beberapa catatan sebagaimana diuraikan di bawah ini.

Pertama, pimpinan KPK dan pegawainya wajib memiliki integritas, profesionalitas, akuntabilitas, dan niat yang kuat untuk mencapai cita dan tujuan menyejahterakan rakyat Indonesia. Kedua, untuk memenuhi capaian tujuan tersebut, maka pimpinan dan pegawai KPK harus memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan nurani, dan kecerdasan spiritual di dalam dirinya masing-masing.

Ketiga, pimpinan dan pegawai KPK harus dapat menembus tembok birokrasi yang tidak sejalan dengan tujuan pemberantasan korupsi tanpa mempertimbangkan risiko sosial poliitk yang akan mengadangnya.

Keempat, pimpinan KPK harus memiliki pengetahuan mengenai keuangan negara selain pengetahuan hukum pidana yang memadai untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.

Kelima, pimpinan KPK dan pegawainya bertanggung jawab kepada 280 juta rakyat Indonesia di dalam mewujudkan cita-cita UUD 1945 dengan berdasarkan UUD dan UU KPK.

Merujuk kelima catatan tersebut di atas, maka pemilihan pimpinan KPK dan pejabat eselon satu di bawahnya wajib bersumpah setia pada UUD 1945 dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga dan melindungi hak asasi setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa.

Selain hal tersebut, KPK harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan memenuhi peraturan perundang-undangan dengan bijaksana serta memadukan kecerdasan intelektual, kecerdasan nurani, dan kecerdasan spiritual.

Topik Menarik