Jaga Dunia Usaha dan Penerimaan Negara, Pakar UI Dorong Restitusi Pajak Berbasis Risiko

Jaga Dunia Usaha dan Penerimaan Negara, Pakar UI Dorong Restitusi Pajak Berbasis Risiko

Ekonomi | sindonews | Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07
share

Pemerintah direkomendasikan untuk menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam pemeriksaan restitusi pajak. Wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan baik perlu mendapat prioritas percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sedangkan wajib pajak dengan catatan kepatuhan rendah dapat menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Pendekatan ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi pengawasan sekaligus menjaga penerimaan negara.

Menurut Pakar Kebijakan Perpajakan dan Perpajakan Internasional, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia DR. Ning Rahayu mengungkapkan, proses pemeriksaan restitusi pajak, apa pun nomenklatur atau mekanisme yang digunakan, harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Namun, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan tingkat risiko dan rekam jejak kepatuhan masing-masing wajib pajak.

"Wajib pajak yang berisiko rendah, memiliki reputasi baik, dan rekam jejak kepatuhan yang baik seharusnya mendapatkan kemudahan serta percepatan proses restitusi sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhannya," ujar Ning dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga:Realisasi Restitusi Pajak Sentuh Rp198,71 T, Menkeu Suahasil Minta Pencairan Dipercepat di 2 Sektor

Sebaliknya, terhadap wajib pajak yang memiliki tingkat risiko tinggi atau rekam jejak kepatuhan yang kurang baik, otoritas pajak dapat melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan kebenaran permohonan restitusi.Ning menilai, pendekatan tersebut penting agar pemeriksaan restitusi tidak memperlakukan seluruh wajib pajak dengan cara yang sama, tanpa mempertimbangkan profil risiko dan kepatuhannya. Apabila berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku terbukti terdapat kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan, hak wajib pajak atas restitusi tersebut harus segera dipenuhi sesuai prosedur dan tenggat waktu yang berlaku.

Pendekatan berbasis risiko dapat menjadi salah satu solusi untuk mempercepat penyelesaian restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masih tertahan. Percepatan tersebut diharapkan dapat membantu memperbaiki arus kas dunia usaha, terutama bagi perusahaan yang membutuhkan kepastian pengembalian dana untuk menjaga kelancaran operasional dan kegiatan usahanya.

Dia menegaskan, apabila telah terbukti terjadi kelebihan pembayaran pajak, pemerintah harus segera mengembalikan dana tersebut kepada wajib pajak sesuai prosedur dan tenggat waktu yang ditetapkan. Pengembalian tersebut merupakan hak wajib pajak yang harus dipenuhi. “Sistem self-assessment yang dianut Indonesia menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban wajib pajak dengan otoritas pajak,” kata Ning.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa percepatan restitusi bukan berarti mengurangi kewenangan negara untuk menguji kebenaran permohonan pengembalian pajak.

“Percepatan bukan berarti mengurangi hak negara untuk menguji restitusi yang tidak benar. Percepatan berarti menghilangkan tahapan yang tidak diperlukan, memanfaatkan data yang sudah tersedia, dan memusatkan pemeriksaan pada aspek-aspek yang benar-benar berisiko,” ujarnya.Dengan demikian, kebijakan restitusi berbasis risiko diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian hak wajib pajak dan perlindungan penerimaan negara. Selain mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki iklim usaha, serta mengoptimalkan alokasi sumber daya pemeriksaan oleh otoritas pajak.

Ning juga menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme pemeriksaan menyusul penggunaan istilah “pemeriksaan dan/atau audit khusus” dalam Pasal 37 Undang-Undang APBN 2027. Menurut dia, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) telah memberikan kewenangan kepada DJP untuk melakukan pemeriksaan guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Ketentuan pelaksanaannya juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.

Baca Juga:Bos DJP Respons Usulan Pajak Orang Kaya: Kami Punya Pertimbangan

Dalam aturan tersebut, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dapat dilakukan, antara lain, terhadap wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17B UU KUP, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) lebih bayar, atau telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

PMK Nomor 15 Tahun 2025 juga membedakan pemeriksaan menjadi Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2), masing-masing memiliki jangka waktu paling lama lima bulan, tiga bulan, dan satu bulan sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.

Baca Juga:Setoran Pajak Masih Kurang Rp750 Triliun, DJP Incar Sektor Digital dan Tambang

Karena itu, Ning menilai perlu ada kejelasan mengenai kedudukan audit khusus dalam sistem perpajakan. Kejelasan tersebut penting untuk memastikan apakah audit khusus merupakan nomenklatur baru bagi kewenangan pemeriksaan yang telah ada atau mekanisme tersendiri yang memiliki prosedur berbeda.

"Jangan sampai terdapat duplikasi pemeriksaan atau mekanisme baru yang justru mengesampingkan standar prosedur dan tenggat waktu yang selama ini sudah diatur secara cukup jelas dalam peraturan perpajakan," tandasnya.

Topik Menarik