Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2026 Dibuka, Cek Syaratnya
Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) bagi guru madrasah mulai 21 Oktober 2026. Pendaftaran dibuka hingga 27 Oktober 2026 melalui sistem EMIS GTK.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menetapkan pendaftaran dimulai pada pukul 13.00 WIB, Rabu (21/10/2026). Guru madrasah yang memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran secara mandiri menggunakan akun masing-masing melalui laman EMIS GTK.
Baca juga: Pendaftaran Peserta MagangHub Batch 3 2026 Segera Dibuka, Ini Persiapan yang Perlu Dilakukan
Setelah pendaftaran, proses verifikasi dan validasi (verval) calon peserta PPG Daljab 2026 akan berlangsung pada 21–29 Oktober 2026 melalui sistem EMIS GTK.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, mengatakan Kemenag telah menerbitkan surat edaran mengenai pembukaan pendaftaran PPG Daljab kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Kanwil Kemenag di setiap provinsi diminta menyebarluaskan informasi tersebut agar guru madrasah yang memenuhi kriteria dapat mengikuti proses pendaftaran sesuai jadwal.Baca juga: ITS Percepat Fasilitas Kampus Inklusif, Siap Terima Mahasiswa Disabilitas pada 2027
“Guru madrasah yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” katanya, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (21/10/2026).
Syarat Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2026
Guru madrasah yang ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan Kemenag.Berikut persyaratan pendaftaran PPG Daljab 2026:
1. Terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkalan (satminkal).
2. Diangkat sebagai guru paling lambat 31 Desember 2025.3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV yang linier dengan bidang studi PPG.
4. Belum mencapai batas usia pensiun.
5. Belum memiliki sertifikat pendidik.
6. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari layanan kesehatan terdekat.
Selain memenuhi persyaratan tersebut, calon peserta perlu memastikan data dan dokumen yang tercatat dalam EMIS GTK telah sesuai dengan ketentuan.Sistem EMIS GTK akan memeriksa prasyarat calon peserta secara otomatis. Guru harus memastikan seluruh komponen validasi menunjukkan status terpenuhi sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
Pemeriksaan tersebut meliputi verifikasi ijazah, batas usia pensiun, tanggal mulai tugas (TMT), riwayat sertifikasi guru, serta pemenuhan minimal enam jam tatap muka (JTM) di satminkal.
Fesal juga mengingatkan guru untuk memperhatikan ketentuan linearitas ijazah S-1/D-IV dengan bidang studi PPG. Pedoman linearitas tercantum dalam lampiran surat edaran dan mencakup bidang mata pelajaran agama, guru kelas Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), serta bidang studi umum dan kejuruan.
Karena itu, calon peserta perlu memeriksa kesesuaian program studi pada ijazah dengan bidang PPG yang akan dipilih agar proses verifikasi berjalan lancar.
Lolos Verifikasi PPG Daljab 2026 Bisa Diikutsertakan Tahun Berikutnya
Kemenag juga menetapkan ketentuan mengenai keberlakuan hasil verifikasi dan validasi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2026.Fesal Musaad menjelaskan, calon peserta yang dinyatakan lolos verval tetapi belum mendapat panggilan mengikuti PPG pada 2026 dapat diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa harus menjalani proses verval ulang.“Calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada Tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang,” ujar Fesal.
Ketentuan ini memberikan kepastian bagi calon peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi, tetapi belum memperoleh kesempatan mengikuti PPG pada tahun berjalan.
Dengan demikian, hasil verval yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan dapat digunakan sebagai dasar penetapan peserta pada tahun berikutnya sesuai kebijakan yang berlaku.
Kanwil Kemenag Diminta Percepat Verifikasi Data Guru
Untuk mendukung kelancaran pendaftaran PPG Daljab 2026, Kemenag meminta Kanwil Kemenag provinsi menugaskan verifikator yang kompeten dalam bidang teknologi informasi dan memahami pedoman linearitas PPG.Verifikasi harus dilakukan secara cermat dan tepat waktu agar data calon peserta dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenag juga meminta informasi pendaftaran diteruskan kepada Kantor Kemenag kabupaten/kota, madrasah, dan guru madrasah di seluruh Indonesia.









