Utang Pemerintah Dekati Rp11.000 Triliun, Beban APBN Kian Berat
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengingatkan penambahan utang pemerintah berpotensi meningkatkan beban pembayaran pokok dan bunga serta mempersempit ruang fiskal untuk belanja produktif. Karena itu, pemerintah perlu memastikan penggunaan dana pinjaman benar-benar memberikan nilai tambah bagi perekonomian agar kemampuan membayar kewajiban pada masa mendatang tetap terjaga.
"Pada dasarnya penarikan utang baru ini menambah beban pembiayaan APBN, di mana beban untuk membayar utang dan bunganya ke depan dipastikan kian meningkat," ujar Faisal kepada SindoNews, Sabtu (17/10/2026).
Baca Juga:Utang Luar Negeri Indonesia Naik Terus Sentuh Rp8.245 Triliun per Agustus 2026
Berdasarkan laporan APBN KiTa edisi Oktober 2026 yang diterbitkan Kementerian Keuangan, realisasi pembiayaan utang pemerintah hingga 30 September 2026 mencapai Rp494,3 triliun atau 59,4 dari target APBN sebesar Rp832,2 triliun. Pembiayaan tersebut terutama berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) neto sebesar Rp497,5 triliun, sementara pinjaman neto tercatat minus Rp3,2 triliun.
Pada periode yang sama, defisit APBN tercatat sebesar Rp319 triliun atau 1,24 terhadap produk domestik bruto (PDB). Meski realisasi pembiayaan utang masih berada di bawah pagu yang ditetapkan, Faisal menilai penambahan kewajiban tetap perlu dicermati karena akan memengaruhi struktur belanja negara pada tahun-tahun berikutnya.
Ia menyebut total utang pemerintah telah mendekati Rp11.000 triliun dan memperkirakan rasio defisit terhadap PDB berpotensi melebar dari perkiraan awal. Namun, Faisal meyakini defisit masih akan berada di bawah batas 3 terhadap PDB sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.Menurut dia, besarnya kewajiban utang menuntut pemerintah lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran agar tidak mengganggu stabilitas makroekonomi. Peningkatan pembayaran pokok dan bunga utang dapat mengurangi ruang untuk membiayai program pembangunan serta kebutuhan produktif lainnya.Faisal juga mengingatkan risiko penggunaan dana pinjaman untuk program yang tidak mendesak atau minim dampak terhadap aktivitas ekonomi. Apabila pembiayaan tidak menghasilkan nilai tambah dan mendorong pertumbuhan, kemampuan pemerintah meningkatkan penerimaan untuk membayar kembali utang dapat ikut melemah.
"Penggunaan utang harus dipastikan betul-betul produktif serta efektif dan jangan untuk hal yang tidak urgen, sebab jika dampaknya terhadap ekonomi minimal, kemampuan kita untuk mengembalikan utang justru akan berkurang," kata Faisal.
Baca Juga:Pemerintah Tarik Utang Rp494,3 Triliun per September 2026
Sebab itu, pemerintah perlu menjaga disiplin fiskal dengan memprioritaskan pembiayaan pada kegiatan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kapasitas penerimaan negara. Langkah tersebut dinilai penting agar penarikan utang tidak menjadi beban berkepanjangan bagi APBN dan tidak mengurangi keleluasaan pemerintah dalam membiayai pembangunan.










