LPPOM Lampung Percepat Wajib Halal Oktober 2026, Pelaku Usaha Kian Siap
Menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM memperkuat edukasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Provinsi Lampung. Upaya ini ditegaskan melalui Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Bandar Lampung, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan tersebut juga ditandai dengan penyerahan sertifikat halal secara simbolis kepada 12 pelaku usaha yang difasilitasi LPPOM Lampung. FGD ini menjadi ruang koordinasi bagi para pemangku kepentingan untuk membahas kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal.
Baca juga: Kawal Wajib Halal 2026, ESQ Halal Center Resmi Diluncurkan
Kegiatan melibatkan perwakilan MUI Pusat, MUI Lampung, LPPOM Pusat dan LPPOM Lampung, pemerintah, serta pemangku kepentingan terkait.
Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati mengatakan, kewajiban sertifikasi halal tidak semestinya dipahami sebatas pemenuhan administrasi. Lebih dari itu, sertifikasi halal berperan dalam memastikan integritas kehalalan produk melalui proses pemeriksaan yang sesuai ketentuan. Karena itu, pemahaman pelaku usaha terhadap prosedur sertifikasi dan pemenuhan persyaratan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan ini.Implementasi sertifikasi halal telah berjalan secara bertahap sejak 2019. Setelah kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman pada tahap sebelumnya, cakupan kewajiban pada 2026 meliputi kategori produk lain sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha perlu memahami jalur sertifikasi yang sesuai dengan skala usaha dan kriteria produknya agar dapat mempersiapkan proses secara tepat.
Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan melalui sistem SIHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pelaku usaha dapat mengikuti jalur reguler atau self-declare sesuai persyaratan. Pada jalur reguler, pemeriksaan kehalalan dilakukan oleh LPH, sedangkan jalur self-declare diperuntukkan bagi usaha yang memenuhi kriteria dan mengikuti mekanisme pendampingan serta penetapan kehalalan sesuai ketentuan.
Direktur LPPOM Lampung Susilawati menuturkan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendampingan melalui berbagai pendekatan baik secara langsung maupun daring. LPPOM Lampung juga bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam edukasi sertifikasi halal serta melibatkan mahasiswa untuk mendukung penyebaran pemahaman kepada masyarakat.
Pendampingan diberikan untuk membantu pelaku usaha memahami persyaratan, menyiapkan dokumen, serta menyusun daftar bahan dan produk yang diperlukan dalam proses sertifikasi. Dukungan ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam menjalani setiap tahapan secara lebih terarah, terutama bagi mereka yang belum familiar dengan prosedur sertifikasi halal.
Penyerahan sertifikat halal secara simbolis kepada 12 pelaku usaha menjadi salah satu bentuk konkret fasilitasi yang dilakukan LPPOM Lampung. Momentum ini sekaligus memperlihatkan pentingnya kolaborasi antara lembaga pemeriksa halal, pemerintah, MUI, dan pelaku usaha untuk mendukung kesiapan implementasi kebijakan di daerah.
Perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP) Erni Juliana Al Hasanah Nasution menambahkan pelaksanaan kewajiban halal perlu diiringi kesiapan di lapangan. Hal ini mencakup pemutakhiran data, pendampingan pelaku usaha, pemenuhan perizinan, serta koordinasi lintas instansi untuk mengatasi berbagai kendala implementasi. “Ketika negara mewajibkan, maka negara juga harus memampukan,” katanya.










