Pemerintah Berencana Salurkan Gaji ASN via Kopdes, DPR: Jangan Gegabah!
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti rencana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dia mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah.
Wacana penyaluran gaji ASN dari Kopdes mesti ditelaah secara seksama. Pasalnya, ada berbagai aturan dan berbagai lembaga terkait yang mengatur gaji ASN.
Baca juga: Menkop Pastikan Gaji PNS lewat Kopdes Berlaku Tahun Ini
“Wacana soal penyaluran gaji ASN dari Kopdes harus disampaikan secara hati-hati, tidak gegabah, karena ini melibatkan banyak instansi dan banyak aturan,” ujar Khozin, Sabtu (17/10/2026).
Pengaturan mengenai penyaluran gaji diatur oleh beberapa aturan seperti PMK No. 188/PMK.05/2017 yang telah diubah menjadi PMK No 158/PMK/05/2022 terkait dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Bank Operasional atau Bank Penerima Gaji (BPG). “Nah, di Perpres No. 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih apakah mengatur kewenangan tentang penyaluran gaji?” kata Khozin.
Dia juga menyebutkan wacana Kopdes sebagai penyalur gaji ASN terkait dengan aturan sistem pembayaran Bank Indonesia (BI) dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Apabila Kopdes menerima atau meneruskan dana dalam operasionalisasi layanan keuangan atau bertindak sebagai agen bank, pertanyaannya, apakah status sebagai koperasi memberikan kewenangan melakukan aktivitas tersebut?" ujarnya.
Terlepas dari itu,, Khozin menangkap kegelisahan dari ASN mengenai wacana penyaluran gaji ASN dari Kopdes. Wacana yang belakangan beredar menimbulkan tanda tanya di kalangan ASN.
Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan skema pembayaran gaji PNS melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih mulai berlaku pada 2026. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan anggaran untuk merealisasikan kebijakan tersebut.
Ferry menuturkan anggaran pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia berharap skema tersebut dapat segera direalisasikan
"Mulai sekarang kok, mulai diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah siap dibayarkan," kata Ferry dalam Rapat Koordinasi Terbatas KDKMP, Rabu (14/10/2026).









