Penampakan Barang Bukti Kasus Korupsi BNPB, Uang Rp3,35 Miliar hingga Emas Batangan

Penampakan Barang Bukti Kasus Korupsi BNPB, Uang Rp3,35 Miliar hingga Emas Batangan

Nasional | sindonews | Jum'at, 16 Oktober 2026 - 21:06
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, mata uang asing, emas batangan, tabungan emas, hingga aset kripto.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, barang bukti itu diamankan dalam rangkaian OTT yang dilakukan pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Baca juga: Adik Eks Kepala BNPB Diduga Pakai Duit Bencana untuk Beli Saham Rp30,98 Miliar

“Ketika tim melakukan kegiatan penyelidikan tertutup, tim KPK juga kemudian turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp5,47 miliar,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).Achmad merinci, barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp3,35 miliar, USD7.500, dan 9.000 dolar Singapura. Selain itu, KPK mengamankan 56 keping emas dengan berat total 133 gram yang disebut bernilai Rp315,8 juta. Penyidik juga menemukan tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta.

“Dan yang terakhir diketahui juga oleh tim, ini sempat diidentifikasi juga, ada aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar,” ujarnya.

Lihat video: KPK Sita Barang Bukti Rp 5,47 Miliar dari OTT BNPB, Ada Emas hingga Aset Kripto

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana siap pakai BNPB untuk penanganan berbagai bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menduga terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung serta praktik suap yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan BNPB dan swasta.

KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bima Setyawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery P, dan Syifa N G. KPK kemudian menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Topik Menarik