Kejagung Jemput Paksa Direktur PT TPL Usai Mangkir Panggilan Korupsi Transfer Pricing

Kejagung Jemput Paksa Direktur PT TPL Usai Mangkir Panggilan Korupsi Transfer Pricing

Nasional | okezone | Jum'at, 16 Oktober 2026 - 21:20
share

JAKARTA — Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjemput paksa Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (PT TPL), Anwar Laden alias AL, di Medan, Sumatra Utara, pada Kamis (15/10/2026). Penjemputan paksa ini dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi transfer pricing di PT TPL.

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka pada Kamis, 15 Oktober 2026 terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangannya, Jumat (16/10/2026).

Menurutnya, AL yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diduga secara melawan hukum melakukan praktik under-invoicing. Modus tersebut dijalankan dengan memanipulasi Harmonized System (HS) Code produk.

Dia menerangkan, secara karakteristik, kegunaan, dan nilai pasar, produk yang ditransaksikan seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp, tetapi sengaja diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). AL juga diduga menyampaikan laporan transaksi tidak sesuai dalam dokumen transfer pricing (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) Direktorat Jenderal Pajak, serta disinyalir mengucurkan uang suap kepada tim pemeriksa pajak.

“Perbuatan tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun,” tuturnya.

Anang menambahkan, tim penyidik telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp500 miliar dari Direktorat Jenderal Pajak. Usai ditangkap, AL kini ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Oktober hingga 4 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Topik Menarik