DPR Dorong Pemerintah Kaji Status KLB Nasional Usai Kasus ISPA Akibat Karhulta Melonjak Tinggi
Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina mendorong pemerintah segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atau krisis kesehatan tingkat nasional atas dampak krisis asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan status ini dinilai mendesak menyusul meluasnya paparan asap serta lonjakan tajam kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di tujuh provinsi.
“Kabut asap karhutla sudah menjadi ancaman kesehatan masyarakat, bukan lagi sekadar masalah lingkungan. Penanganannya tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api, sementara warga yang menghirup asap setiap hari luput dari perhatian,” kata Arzeti, Jumat (16/10/2026).
Arzeti merujuk data Kementerian Kesehatan per 13 Oktober 2026 yang mencatat 283.270 kasus ISPA di 63 kabupaten/kota. Sebanyak 63.711 kasus menyerang balita usia 0–5 tahun, dengan lonjakan tertinggi melanda Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan yang masing-masing menembus angka 74 ribu kasus.
Baca juga: 1.297 Hotspot Karhutla Terdeteksi di Sumatera, Kalimantan, hingga Papua
“Aturannya sudah ada dalam Permenkes Nomor 1 Tahun 2026. Yang dibutuhkan sekarang adalah keputusan untuk menggunakannya agar koordinasi pusat dan daerah, distribusi tenaga kesehatan, serta anggaran bergerak lebih cepat,” ujarnya.Legislator PKB tersebut mengapresiasi pengerahan 2.106 tenaga medis dan distribusi 2,8 juta masker oleh Kemenkes di daerah terdampak. Namun, intervensi daerah dinilai terbatas sehingga butuh payung hukum komando tingkat nasional guna memobilisasi dana APBN dan bantuan medis darurat.
“Aturan ini memungkinkan penetapan status krisis kesehatan hingga tingkat nasional dan pendanaan gabungan APBN. Tanpa payung status yang jelas, penanganan hanya bergantung pada kemampuan masing-masing daerah,” tegasnya.
Ia juga mendesak Kementerian Kesehatan membuka data pembanding lonjakan kasus ISPA tahun sebelumnya secara transparan kepada publik. Data riil objektif diperlukan guna memastikan parameter kriteria KLB telah terpenuhi sesuai standar regulasi kesehatan.
“Kemenkes harus membuka data pembanding kasus ISPA periode yang sama tahun lalu. Data tersebut diperlukan untuk mengukur lonjakan kasus secara objektif dan menilai apakah kriteria KLB telah terpenuhi,” ucapnya.
Sorotan tajam turut diarahkan pada memburuknya kualitas udara di lapangan. Data stasiun pemantau ISPU Kemenkes mencatat 13 wilayah berada di kategori berbahaya dan 11 daerah sangat tidak sehat akibat paparan partikel halus racun asap.
“Kondisi udara di lapangan sangat mengkhawatirkan dengan belasan daerah masuk kategori berbahaya. Keselamatan jiwa warga dan anak-anak harus diprioritaskan lewat tindakan medis nyata,” pungkasnya.










