Bonatua Silalahi Bawa Putusan MK sebagai Bukti Baru Gugatan Keabsahan Ijazah Jokowi, Singgung Kemiripan Kasus Gibran

Bonatua Silalahi Bawa Putusan MK sebagai Bukti Baru Gugatan Keabsahan Ijazah Jokowi, Singgung Kemiripan Kasus Gibran

Nasional | sindonews | Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:42
share

Bonatua Silalahi selaku penggugat perkara perbuatan melawan hukum terkait dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mengajukan bukti tambahan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Bukti tambahan yang diajukan Bonatua bersama kuasa hukumnya, M Joni berupa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan untuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 lalu.

Bonatua mengungkapkan bahwa gugatannya ini memiliki kemiripan pola dengan sengketa ijazah Gibran Rakabuming di MK. Salah satu kemiripan tersebut adalah keengganan pihak terperiksa untuk menunjukkan dokumen asli kepada publik.

Baca juga: Bonatua Sudah Teliti Ijazah Gibran sampai Singapura

"Pertama, ijazahnya sama-sama tidak mau ditunjukkan ke publik. Kedua, yang bilang ijazah itu ada adalah kawan-kawannya, relawan-relawannya, kampusnya," kata Bonatua di PN Jakpus, Rabu (14/10/2026).

Bonatua juga membawa buku terbarunya berjudul "Ijazah Gibran Juga Tidak Ada" ke persidangan sebagai tambahan bukti tertulis. Ia menilai publik tidak membutuhkan penjelasan epistemologis (opini atau kesaksian orang lain), melainkan bukti ontologis—yakni wujud fisik dokumen aslinya.

"Nah, di sinilah kita berharap kembali ke sidang ini, adanya kesamaan pola-pola ini akan kita buktikan," ujarnya.

Baca juga: Pengacara Jokowi Pastikan Kliennya Akan Hadir ke Persidangan Ijazah: Kami Tunggu Panggilan

"Pola-pola ini nanti akan kita terangkan, semoga ya, kita sudah masuk mendaftarkan bukti sudah berapa bukti kita, 22 ya? 22. Minggu depan kita akan sudah mulai masuk penggalian bukti termasuk dari pihak terkait," ujarnya.

Topik Menarik