Kisah Inspiratif Yunasila Silviane Yobee, Anak Papua Peraih Beasiswa di Boston University

Kisah Inspiratif Yunasila Silviane Yobee, Anak Papua Peraih Beasiswa di Boston University

Nasional | sindonews | Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:15
share

Analis Sosial Politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengomentari pernyataan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang mengklaim menyelesaikan pendidikan menengah atau lulus SMA sebelum melanjutkan studi hingga sarjana di Singapura. Ubedilah mempertanyakan kenapa Gibran tidak menunjukkan bukti menyelesaikan pendidikan menengah tersebut.

"Kalau bahasanya mana mungkin saya menjadi sarjana kalau saya tidak punya ijazah SMA, artinya dia punya. Tolong nih siapa, Mas Gibran namanya, tunjukkanlah sekarang agar polemik yang menyita waktu dan energi ini berhenti. Pertanyaannya kenapa enggak menunjukkan gitu loh? something," ujar Ubedilah dalam program Rakyat Bersuara bertajuk ‘Bola Panas Putusan MK, ke Mana Ujungnya?’ di iNews pada Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, persoalan ijazah Gibran tersebut sejatinya telah berada pada titik di atas hukum, tapi persoalan etik. Dia menilai Gibran perlu segera menunjukkan ijazahnya agar polemik tentang pendidikannya tersebut bisa berhenti dan tidak menyita waktu dan energi siapa pun.

Baca juga: Tanggapi Putusan MK, Gibran : Kalau Saya Nggak Lulus SMA, Saya Nggak Bisa Kuliah

Pasalnya, persoalan ijazah Gibran tersebut bisa berdampak pada generasi penerus Indonesia. "Ini persoalan yang nanti dampaknya juga bagi generasi Z ini. Kalau sampai di dalam dokumen resmi negara di Mahkamah Konstitusi, di mana pertimbangan hukumnya tidak ditemukan bukti ijazah lalu dia tetap jadi wapres, lalu dia kemudian jadi presiden (misalnya), ini (akan menjadi) bangsa yang rusak menurut saya. Enggak punya standar yang beradab di dalam mengelola negara," tuturnya.

Dia menambahkan, jika ada seseorang yang benar-benar bisa menjadi wapres tanpa memiliki ijazah, artinya negara ini tidak punya standar beradab dalam mengelola negara. Bahkan, generasi penerus bisa saja berpikiran negatif dengan siapa pun bisa menjadi presiden dan wapres tanpa harus memiliki ijazah.

"Ini nanti akan menjadi referensi generasi Z, oh enggak apa-apa, enggak usah punya ijazah enggak usah, nanti bisa jadi wapres dan jadi presiden to. Apa mau teman-teman Gen Z dipimpin mereka yang tidak punya integritas itu?" pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti dirinya memiliki ijazah atau surat kelulusan setingkat SMA saat mendaftar Pilpres 2024. Gibran mengatakan, jika dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya. Maka itu, dia pun bisa berkuliah di Singapura dahulu.

"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu," ujar Gibran.Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MK menyatakan tidak dapat menerima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Namun, MK tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.

Mahkamah juga menilai perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Topik Menarik