Siap-siap Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum, Aturan Rampung Tahun Ini
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur ojek online (ojol) sebagai bagian dari transportasi umum dapat rampung pada 2026. Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi layanan transportasi berbasis aplikasi sekaligus memperkuat standar keselamatan dan perlindungan bagi pengemudi serta penumpang.
"Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga:Dishub DKI Kaji Shelter Parkir Gratis 30 Menit bagi Ojol di Mal
Dudy mengatakan perkembangan transportasi online perlu diimbangi dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. Pemerintah ingin memastikan layanan angkutan orang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat memenuhi ketentuan keselamatan dan memperhatikan kepentingan publik.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian Kemenhub adalah standar keselamatan kendaraan dan pengemudi, termasuk kondisi kendaraan serta kelengkapan perlindungan saat berkendara. Pemerintah juga akan mendorong perusahaan aplikator berperan aktif memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan."Kalau kita sudah berbicara mengenai keselamatan, tentu harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi," ujar Dudy.
Pengawasan layanan transportasi online juga akan mencakup pemantauan kondisi kendaraan, pemenuhan perlengkapan keselamatan, pelatihan pengemudi, serta penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan. Selain itu, pencatatan dan pemantauan perjalanan melalui aplikasi dinilai penting untuk mendukung ketertelusuran dan akuntabilitas layanan.
Baca Juga:Ojol Bakal Masuk Kategori Transportasi Umum, Beban Baru Driver atau Naik Kelas?
Kemenhub menekankan bahwa penyusunan regulasi membutuhkan kolaborasi pemerintah, perusahaan aplikator, dan pengemudi. Pemerintah juga akan mempertimbangkan keberlanjutan industri, perlindungan mitra pengemudi, keselamatan penumpang, serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi yang mudah diakses dan terjangkau.
Pemerintah berharap layanan transportasi online dapat berkembang secara aman dan berkelanjutan. Kemenhub menargetkan penyelesaian regulasi pada 2026 agar ketentuan yang dihasilkan dapat mulai dilaksanakan pada 2027.









