Menikah Siri Tanpa Izin Istri, Hakim PTUN Dihukum Nonpalu 1 Tahun
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama satu tahun kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang berinisial MNH. Sanksi dijatuhkan karena MNH terbukti menikah siri tanpa izin atasan dan persetujuan istri sahnya.
Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026). MNH diketahui diperbantukan sebagai Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Dengan pemberian sanksi berat tersebut, MNH tidak diperkenankan untuk memeriksa, mengadili, maupun memutus suatu perkara dalam rentan waktu satu tahun.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama satu tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi hakim non palu,” ucap Ketua MKH Suradi dikutip, Selasa (13/10/2026).
Baca juga: Kronologi Jubir PN Pati Disiram Air Mineral oleh Botok, Berawal dari Tuduhan Suap Rp1 Miliar
Dalam persidangan terungkap, MNH menikah siri dengan perempuan berinisial AAS sejak 2022 tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang maupun persetujuan istri pertamanya, DA.
Fakta tersebut terungkap saat DA menjenguk MNH yang sedang dirawat di rumah sakit di Serang, Banten. Saat itu, MNH mengakui telah menikah lagi, tetapi tidak menyebutkan identitas istri sirinya. Identitas AAS kemudian terungkap dalam proses pemeriksaan.
Pernikahan siri tersebut berlangsung sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang. Dari pernikahannya dengan DA, MNH dikaruniai enam anak. Sementara itu, dari pernikahan siri dengan AAS, MNH memiliki dua anak kandung dan seorang anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya.
DA diketahui telah tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan terhadap MNH, masing-masing pada Juni, Juli, dan Oktober 2024. Pencabutan laporan itu dilakukan setelah MNH diperiksa oleh Badan Pengawasan MA pada April 2024.
Mencekam! Tiga Bocah Selamat Setelah Bertahan dari Terjangan Banjir Bandang Solok di Atas Sofa
DA menyampaikan bahwa pencabutan laporan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan nafkah dan kasih sayang bagi anak-anak mereka. Dalam persidangan juga terungkap bahwa MNH pernah mengajukan izin perceraian pada 2024, tetapi kemudian mencabut pengajuan tersebut dengan alasan keputusan itu diambil karena emosi sesaat.Dalam pembelaannya, MNH mengakui kesalahannya karena melakukan pelanggaran etik. Namun, MKH menilai perbuatan MNH terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa PNS pria yang hendak beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. MKH juga menyatakan MNH terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya ketentuan mengenai integritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, dan disiplin tinggi.
"Menyatakan terlapor MNH telah terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf c. angka 5 berintegritas tinggi, angka 7 menjunjung tinggi harga diri, dan angka 8 berdisiplin tinggi,” ujar Suradi.
Serangan Siber hingga Scam Ancam Ekosistem Keuangan, Potensi Kerugian Tembus Rp110,38 Triliun
Sidang MKH usulan MA tersebut dipimpin Hakim Agung Suradi, dengan anggota Hakim Agung Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting. Sementara itu, anggota KY yang menjadi anggota MKH adalah Abhan, Setyawan Hartono, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.









