Bonatua Sebut KPU Sengaja atau Lalai Verifikasi Syarat Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Peneliti Bonatua Silalahi menyebut KPU diduga sengaja atau lalai melangkahi prosedur verifikasi syarat calon yang dijalani Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 lalu. Karena itu, Bonatua mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melaporkan KPU dan Wapres Gibran terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu.
Menurut dia, KPU seharusnya menganalisis pemenuhan syarat pada Pasal 169 huruf r terlebih dahulu sebelum melangkah ke persyaratan administratif berikutnya pada Pasal 227 melalui Peraturan KPU (PKPU).
Baca juga: Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu, Bonatua Serahkan Buku Ijazah Gibran Juga Tidak Ada
"Seharusnya KPU bekerjanya gini: Pasal 169 huruf r-nya dulu dia analisis, memenuhi tidak? Kalau memenuhi baru masuk ke Pasal 227 melalui PKPU-nya. Ternyata tidak. Seakan-akan KPU merasa Pasal 169 huruf r sudah lulus langsung ke Pasal 227 huruf l yaitu meminta surat keterangan (suket). Seharusnya tidak boleh begitu, makanya kita laporkan KPU sengaja atau lalai," ujar Bonatua, Jumat (23/10/2026).
Untuk pihak Gibran, kata Bonatua, pelaporan berfokus pada keabsahan dokumen kualifikasi pendidikan yang diserahkan saat pendaftaran. Dia mempertanyakan klaim penyetaraan pendidikan UTS Insearch yang diajukan putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu."Gibran juga kita laporkan. Kenapa mengajukan UTS Insearch seakan-akan itu sederajat dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)," katanya.
Bonatua pun menantang Bawaslu berani memanggil Wapres Gibran. "Jadi nanti mereka periksa dulu. Kalau ternyata dibutuhkan, mereka bisa panggil. Harapan kita semoga Bawaslu berani memanggil, karena bukti-bukti yang kami bawa ini baru. Saya rasa mereka juga tercengang melihat bukti-bukti saya," ujarnya.
"Sekarang saatnya Bawaslu datang ke KPU untuk meminta akses semua data ini dengan alasan ada laporan dari masyarakat. Sangat disayangkan jika Bawaslu justru meminta data surat keterangan dari pelapor,padahal seharusnya mereka yang memiliki akses tersebut," tambahnya.
Jika dalam pemeriksaan Bawaslu ditemukan unsur pidana pemilu, Bonatua berharap penanganan kasus ini dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan gabungan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Adapun pelaporannya didasarkan pada mekanisme resmi yang diatur dalam pasal-pasal UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya mengenai batas waktu pelaporan dugaan pelanggaran sejak ditemukan bukti baru.
"Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu," kata Bonatua.








