Marak Gali Lubang Tutup Lubang, OJK Minta Pinjol Perketat Syarat Utang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara pinjaman daring (pindar) memperketat analisis kelayakan kredit untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang yang membuat masyarakat terjebak dalam lingkaran utang. Penguatan penilaian kemampuan membayar, pemetaan profil risiko, dan penerapan prinsip kehati-hatian dinilai penting untuk menjaga kualitas pembiayaan sekaligus melindungi konsumen.
"OJK terus mencermati potensi praktik yang mendorong gali lubang tutup lubang. Penyelenggara kami dorong mencegah praktik tersebut melalui penguatan analisis kemampuan membayar, profil risiko, dan penerapan prinsip kehati-hatian," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam pernyataan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Baca Juga:OJK Prediksi Kejatuhan IHSG ke Level 5.000 Sejak Februari, Ini Faktor Penyebabnya
OJK turut mencermati risiko pembiayaan pada kelompok usia 19 hingga 34 tahun yang mendominasi pengguna pindar nasional. Besarnya jumlah peminjam pada kelompok usia produktif tersebut menjadi perhatian karena kontribusinya terhadap pembiayaan bermasalah juga relatif besar.
Selain pinjaman konsumtif, OJK mengawasi pemanfaatan pindar oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk kebutuhan modal, termasuk penggunaan produk pinjaman konsumtif untuk kepentingan usaha. Regulator menilai, ketepatan pemetaan penggunaan dana diperlukan agar penyaluran pembiayaan sesuai kebutuhan dan tidak menambah beban bunga yang justru menghambat kegiatan usaha.Friderica mengatakan penyelenggara juga perlu memperkuat pencatatan dan analisis penggunaan dana untuk membedakan pembiayaan produktif dan konsumtif. “Penyelenggara didorong untuk memperkuat pencatatan dan analisis penggunaan dana agar pemetaan pendanaan produktif dan konsumtif lebih optimal. Hal ini dibarengi penguatan manajemen risiko demi menjaga kualitas pendanaan dan memastikan pelindungan konsumen,” tuturnya.
Penguatan tata kelola tersebut dilakukan di tengah tantangan profitabilitas industri pindar yang terdiri atas 94 penyelenggara berizin. Pada Agustus 2026, laba komprehensif industri tercatat turun 2,99 secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp1,58 triliun, seiring dinamika pertumbuhan pendanaan, perubahan kualitas portofolio kredit, serta penyesuaian pendapatan dan beban operasional.
Baca Juga:Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.913 per Dolar AS, Ini Pemicunya
OJK juga memantau penyelesaian persoalan internal penyelenggara, termasuk pemenuhan hak pemberi dana (lender) dan pelaksanaan rencana perbaikan kinerja sesuai ketentuan. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga ketahanan industri serta memastikan penyelesaian kewajiban kepada pihak terkait berjalan tertib.
Di sisi lain, OJK terus mengawasi pinjaman daring ilegal, termasuk pelaku yang menyalahgunakan nama atau identitas penyelenggara berizin untuk menipu masyarakat. "Modus pinjol ilegal, termasuk penyalahgunaan nama atau identitas Penyelenggara Pindar berizin, terus dicermati dan penanganannya dilakukan melalui Satgas PASTI sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Friderica.










