6 Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Gibran Lolos Syarat Cawapres di Pemilu 2024

6 Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Gibran Lolos Syarat Cawapres di Pemilu 2024

Nasional | sindonews | Senin, 12 Oktober 2026 - 16:05
share

Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) melaporkan enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (12/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Ketua APAI, Paman Nurlette mengatakan, para komisioner KPU saat itu diduga melanggar 13 prinsip sebagai penyelenggara pemilu. Menurut dia, dugaan pelanggaran kode etik tersebut membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 dinilai tidak demokratis dan berkualitas.

Baca juga: Dorong Hak Angket Ijazah Gibran, Elemen Masyarakat Sipil Bakal Temui Golkar dan PKS

"KPK sudah melanggar 13 kode etik penyelenggara Pemilu. Padahal 13 kode etik penyelenggara Pemilu harus ditegakkan karena untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berkualitas," tegas Nurlette di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

Salah satu dugaan pelanggaran yang disoroti APAI ialah pembatasan akses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam proses verifikasi persyaratan calon. Nurlette menyebut persoalan tersebut juga terungkap dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait ijazah Gibran, melalui keterangan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.

"Bawaslu menerangkan tidak diberikan akses silon dan diberikan kesempatan mengawasi terkait tahapan pemilu berkaitan dalam hal verifikasi baik administrasi maupun faktual. Ini karena KPU memberikan keterbatasan atau KPU tidak memberikan akses," tegas Nurlette.

Baca juga: DKPP Terima 2 Aduan Terhadap Ketua dan Anggota KPU-Bawaslu: Segera Diproses!

Selain itu, Nurlette menilai KPU tidak menjalankan tugas verifikasi terhadap dokumen ijazah Gibran sebagaimana mestinya. Ia juga menyinggung pengakuan mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tersebut.

"Apa yang dilakukan ini menurut kami sangat jelas bahwa KPU memang tidak melaksanakan tugasnya dan wewenangnya secara profesional," lanjut dia.APAI juga menyoroti penerbitan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Nurlette menilai ketentuan tersebut bermasalah karena dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan diduga menjadi dasar untuk melegitimasi pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

"Problematika ijazah Gibran tak terlepas dari pembentukan PKPU 19/2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Pemilu sehingga ada indikasi semacam penyelundupan norma Pasal yang menjadi dasar untuk melegitimasi eksistensi Gibran sebagai calon wakil presiden saat itu," jelas dia.

"Maka berarti kinerja yang dijalankan oleh KPU itu benar-benar sangat melanggar norma hukum yang berlaku maupun asas pemilu," sambungnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Nurlette meminta majelis DKPP memeriksa seluruh komisioner KPU yang dilaporkan. Ia juga meminta agar para komisioner tersebut diberhentikan dan tidak kembali diberi kesempatan menjadi komisioner KPU pada pemilu mendatang.

"Mereka tidak boleh diseleksi kembali atau diakomodir kembali sebagai komisioner karena mereka sudah melakukan cacat kode etik, dan itu sangat berpengaruh terhadap mereka menjalankan tugas kewenangan ke depannya," tutup dia.

6 Komisioner KPU Dilaporkan:

1. Betty Epsilon Idroos

2. Mochammad Afifuddin

3. Parsadaan Harahap

4. Yulianto Sudrajat

5. Idham Holik

6. August Mellaz

Topik Menarik