Bonatua Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu: Serahkan Buku Berjudul 'Ijazah Gibran Juga Tidak Ada'
JAKARTA - Peneliti Bonatua Silalahi mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia untuk mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam aduan tersebut, dia menyerahkan sejumlah bukti, salah satunya buku berjudul Ijazah Gibran Juga Tidak Ada, Hasil Riset Berbasis Empiris.
"Tadi kita sudah kasih banyak bukti. Nah, saya kasih contoh salah satunya adalah buku saya tentang perjalanan saya di Singapura. Di buku ini saya kasih tahu bahwa saya sudah ke MDIS dan Orchid Park Secondary School," ujar Bonatua, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, aduan tersebut dilayangkan terkait dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dia menyoroti Pasal 454 Ayat (6) UU Pemilu yang menyatakan bahwa laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) disampaikan paling lama tujuh hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
Bonatua mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada Bawaslu. Salah satu bukti utama yang dilampirkannya adalah buku karyanya yang mendokumentasikan hasil penelusuran mandiri saat berkunjung ke sejumlah lembaga pendidikan di Singapura.
Ia mengungkapkan, hasil penelusurannya di lapangan menunjukkan bahwa nama Gibran tidak dikenal oleh sejumlah pihak di lembaga pendidikan tempat Gibran bersekolah tersebut. "Dua orang sekuriti yang sudah cukup lama menjaga di Orchard Road Secondary School tidak kenal sama Gibran. Di dalam pun saya ketemu empat orang petugas layanan informasi, awalnya tidak kenal. Saya sebut nama Gibran tidak kenal, sebut anak Presiden tidak kenal. Tapi begitu saya cocokkan dengan posisinya sebagai Wapres, baru mereka bilang pernah mendengar," tuturnya.
Selain melakukan penelusuran di dua sekolah tersebut, Bonatua juga mendorong Bawaslu RI untuk proaktif menindaklanjuti temuan di lembaga pendidikan lain, seperti UTS Insearch. Dia menjelaskan adanya keterbatasan akses bagi peneliti independen untuk mengambil dokumentasi secara langsung di lokasi tersebut.
Gugatan Hasil Pemilu Disebut Terlambat, Denny Indrayana: Tak Ada Terlambat untuk Kedaulatan Rakyat
"Saya ungkapkan, tolong nanti Bawaslu periksa ke UTS Insearch, minta dokumen resminya. Karena di sana kami tidak dikasih izin untuk merekam atau mengambil foto. Kalau mau meminta informasi resmi, harus bersurat melalui Kedubes. Keterbatasan ini yang membuat saya mendesak Bawaslu untuk turun tangan," kata Bonatua.









