Demitologi 'Hijau': Meluruskan Kiblat Transisi Energi

Demitologi 'Hijau': Meluruskan Kiblat Transisi Energi

Nasional | sindonews | Senin, 12 Oktober 2026 - 11:16
share

Eko Cahyono Doktor Sosiologi Pedesaan IPB UniversityPeneliti Senior dan Pegiat Sajogyo Institute

FESTIVAL AIR (Sesirat Festival VII) di Gunung Dieng awal September 2026 lalu, memberi peringatan penting: Energi Hijau adalah kejahatan dan pelanjutan kolonialisasi energi. Sebab, alam masih diletakkan sebagai komoditas dan manusia yang hidup disekitarnya (masih) diabsenkan hak dasarnya. Kontras dengan niat pemerintah melalui Menteri ESDM yang kini hendak memperluas izin Panas Bumi secara Nasional.

Narasi transisi energi hari ini telah menjelma sebagai kredo global yang nyaris tanpa tandingan. Di tengah kepungan krisis iklim, frasa "energi hijau", "pembangunan berkelanjutan", dan "dekarbonisasi" didengungkan bak mantra penyelamat. Namun, di balik selubung bahasa yang tampak adiluhung itu, transisi energi di Indonesia justru kerap hadir sebagai "hantu baru" yang membawa petaka di tingkat tapak.

Alih-alih memutus rantai perusakan lingkungan, proyek-proyek atas nama penyelamatan bumi ini justru mereproduksi watak ekstraktif, memicu ketimpangan struktural agraria baru, dan melahirkan praktik green grabbing; perampasan tanah dan sumber daya dengan dalih penyelamatan lingkungan (Scoone, dkk 2012). Selain itu proyek transisi energi di Indonesia masih terjebak dalam antroposentrisme kapitalis. Sebab, ia tidak beroperasi dalam ruang kosong, namun menjadi perluasan frontier akumualsi kapital yang menjadikan wilayah rakyat, adat, pegunungan dan sumber mata air sebagai tumbal.

‘DNA’ Energi dan Tanggal Lahirnya

Guna memahami proyek transisi energi di Indonesia yang kerap berujung konflik, penting dilacak ontologi atau asal-usul dari konsep "energi". Energi modern bukanlah entitas yang netral secara sosial maupun historis; ia memiliki "tanggal lahir", yakni era fajar industri Eropa abad ke-17 dan ke-18. Sejak lahir, DNA teknologi energi modern telah dirancang untuk menopang tiga pilar utama kapitalisme global: ekstraktivisme, akumulasi tanpa batas, dan dominasi atas ruang (Habib, 2025).

Ketika label "hijau" atau "baru dan terbarukan" disematkan pada proyek energi kontemporer, watak purba bawaan ini tidak serta-merta luntur. Sebagaimana diingatkan oleh pemikir geografi radikal David Harvey (1993), seluruh proyek ekologi pada dasarnya secara simultan merupakan proyek ekonomi-politik, dan begitu pula sebaliknya. Argumen ekologis tidak pernah bebas nilai atau netral dari kepentingan sosial. Di Indonesia, proyek energi hijau justru kerap menjadi kedok bagi perluasan "frontier" akumulasi kapital.

"Hijau" didefinisikan secara sepihak oleh korporasi dan elit global melalui logika finansialisasi alam, sementara beban kerusakan ekologisnya didelegasikan sepenuhnya ke pundak komunitas lokal dan masyarakat adat di akar rumput dan sekitar proyek energi. Akibatnya ia berubah menjadi greenwashing sistemik. Status “energi Hijau” justru digunakan untuk membungkam kritik, meligitimasi kekerasan ruang, dan mealnjutkan struktur kolonial penjajahan atas alam.

‘Ruptur’ Ekologis dan Sosial di Tapak Geothermal

Salah satu representasi paling nyata dari paradoks transisi energi ini dapat dilihat pada ekspansi massal pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal) yang dilabeli sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Geothermal dikampanyekan secara agresif sebagai energi bersih, aman, dan rendah karbon. Namun, matriks diagnostik di lapangan menunjukkan benturan keras antara klaim korporasi dengan kenyataan empiris warga.

Pertama, terjadi ruptur ekologis yang masif. Berbeda dengan mitosnya yang ramah lingkungan, aktivitas panas bumi sangat rakus air. Untuk menghasilkan setiap 1 Megawatt (MW) listrik, dibutuhkan pasokan air sekitar 40 liter per detik (setara dengan kebutuhan air harian 10 hingga 23 rumah tangga).

Konsumsi air dalam skala gigantis ini telah memicu penurunan debit air ekstrem dan ancaman krisis air bersih permanen di kawasan tangkapan air vital seperti Kota Batu dan Gunung Wilis di Jawa Timur. Belum lagi risiko kontaminasi unsur berbahaya seperti Arsenik dan Boron pada sumber air minum warga.

Kedua, ancaman keselamatan jiwa (toksisitas udara). Tragedi kebocoran gas beracun Hidrogen Sulfida (H2S) yang berulang di Dieng, Jawa Tengah (pada tahun 1978, 2007, dan 2022) serta kasus fatal di Mandailing Natal (yang menewaskan 7 warga) adalah bukti tak terbantahkan bahwa risiko industri ini sangat mematikan.

Udara korosif membuat seng dan kaca rumah warga cepat hancur, memicu pertanyaan getir di kalangan warga Dieng: "Kaca dan seng saja berkarat, apa kabar paru-paru kami?". Ketiga, ketidakstabilan geologis. Teknik pengeboran dalam (fracking) dan injeksi cairan kimia ke dalam perut bumi memicu gempa minor akibat aktivitas seismik terinduksi (induced seismicity), merusak bentang alam pegunungan yang rawan bencana, serta meningkatkan risiko longsor.

Kasus kerusakan struktur tanah akibat geothermal di berbagai belahan dunia seperti kasus Pohang di Korea Selatan atau PLTP Wayang Windu menjadi alarm keras yang diabaikan.

Keempat, ruptur sosio-kultural dan kehancuran ruang agraria. Di Toraja (Lembang Balla), eksploitasi panas bumi mengancam tanah leluhur dan hulu sungai yang disucikan. "Kalau tanah adat hilang, hilang juga Toraja-nya kita," ujar seorang warga mengekspresikan hancurnya identitas kultural mereka Di Pocoleok, Manggarai, NTT.

Kehadiran proyek panas bumi bahkan memicu konflik horizontal yang memecah-belah kohesi sosial warga akibat politik pecah belah korporasi. Sementara di Dieng dan Kuningan, perluasan lahan industri berlangsung sangat agresif hingga berjarak hanya 5 meter dari permukiman dan mencaplok lahan pertanian produktif warga (Muarif dkk, 2025).

Ilusi Industri Energi Demi Rakyat

Mengapa perampasan ruang hidup rakyat seolah berjalan begitu mulus di bawah payung kebijakan negara? Jawabannya terletak pada arsitektur kolonialitas yang masih mencengkeram tata kelola energi nasional. Sains dan hukum kerap dimanipulasi sebagai alat legitimasi dominasi atas warga.

Status Proyek Strategis Nasional (PSN) diposisikan layaknya "cek kosong" bagi investor untuk menggusur lahan masyarakat tanpa pelibatan warga sejak awal. Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kerap dilanggar atau direvisi secara sepihak untuk menyesuaikan syahwat investasi, bukan untuk memitigasi bencana sosial-ekologis.Sosialisasi proyek dilakukan secara "senyap dan sepihak", tanpa mengindahkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang sejati. Masyarakat tidak diberi ruang yang setara untuk menyatakan penolakan atas proyek yang mengancam nyawa mereka.

Semua ini terjadi karena paradigma pembangunan masih terjebak dalam belenggu antroposentrisme kapitalistik yang mengukur kemajuan semata-mata dari angka pertumbuhan ekonomi atau Produk Domestik Bruto (PDB/GDP). Indikator usang ini gagal menangkap kualitas hidup yang utuh, yang mencakup faktor-faktor non-material yang membuat hidup berharga (Stiglitz, Sen, dan Fitoussi, 2011), kualitas hidup sejati melampaui sisi material dan tidak dihitung dalam statistik moneter makro ekonomi.

Koreksi dan Agenda Aksi

Indonesia membutuhkan koreksi haluan yang mendasar jika tidak ingin transisi energi ini dicatat sejarah sebagai babak baru penjajahan atas rakyatnya sendiri. Pemerintah dan pengambil kebijakan harus segera mengambil langkah-langkah fundamental dengan cara menghentikan manipulasi kebijakan dan penyalahgunaan status PSN.

Status PSN tidak boleh lagi digunakan sebagai instrumen imunitas hukum untuk menggusur rakyat secara sewenang-wenang. Proyek energi yang ditolak oleh komunitas lokal karena mengancam kelangsungan hidup mereka harus dikeluarkan dari daftar PSN.

Penting disegerakan pengakuan keragaman pengetahuan lokal rakyat/masyarakat adat (termasuk tata ruang) untuk menjamin keadilan sosial-ekologis. Sebagai agenda prioritas penting dihentikan segala bentuk marginalisasi, eksklusi dan kriminalisasi masyarakat sekitar proyek energi.

Kedaulatan masyarakat (termasuk masyarakat adat) atas ruang hidupnya, termasuk hutan, tanah leluhur, dan sumber air, dan alamnya diakui secara sah melalui percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat, koreksi total UU Kehutanan 41/1999, dan Revisi UU KSDAHE. Agenda aksi kebijakan yang perioritas adalah audit perizinan, pencabutan atau minimum moratorium ekspansi geothermal. Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh dan independen terhadap seluruh dampak sosial-ekologis dari pembangkit listrik panas bumi yang telah beroperasi. Selama evaluasi belum tuntas dan risiko kebocoran gas beracun serta krisis air belum termitigasi, pemerintah harus menerapkan moratorium pembukaan frontier panas bumi baru.

Kelima, Mengubah Ukuran Kemajuan Pembangunan: Indonesia harus berani bergeser dari diktator pertumbuhan ekonomi semata (PDB) menuju indikator pembangunan yang lebih humanis dan holistik, seperti konsep Gross National Happiness (Kebahagiaan Nasional Bruto) seperti yang dipraktikkan di Negara Bhutan atau ukuran lain yang menghormati lokalitas sendiri.

Akhirnya, transisi energi yang adil tidak boleh hanya adil dalam retorika internasional, tetapi wajib adil sejak dari hulu hingga ke hilir. Energi hijau yang sejati tidak boleh dibangun di atas tetesan air mata warga pegunungan dan hancurnya ruang hidup masyarakat.

Jika pemerintah tetap memaksakan pembangunan energi hijau dengan cara-cara ekstraktif yang kolonial, maka sejatinya kita sedang tidak melakukan transisi energi, melainkan hanya memindahkan episentrum penjajahan atas alam dan manusia dari batubara menuju geothermal.

Sudah saatnya kedaulatan ekologis dan hak atas ruang hidup diletakkan di atas kepentingan akumulasi kapital para oligarki baru. Maka, harus ditegaskan bahwa energi hijau yang sejati tidak menghisap bumi dan tidak menyingkirkan manusia.

Topik Menarik