Dorong Hak Angket Ijazah Gibran, Elemen Masyarakat Sipil Bakal Temui Golkar dan PKS

Dorong Hak Angket Ijazah Gibran, Elemen Masyarakat Sipil Bakal Temui Golkar dan PKS

Nasional | sindonews | Senin, 12 Oktober 2026 - 08:49
share

Dorongan agar DPR RI menggunakan hak angket dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka makin menguat. Hari ini, elemen masyarakat sipil akan menemui Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Rencana pertemuan tersebut disampaikan aktivis Ray Rangkuti. Menurut Ray, elemen masyarakat sipil yang terdiri dari akademisi, mahasiswa, KIPP Indonesia, serta aktivis 98 itu akan berusaha untuk menemui delapan fraksi di DPR RI.

"Nanti muter. Sebisa mungkin ke semua fraksi. Sekarang yang siap dua ini (Golkar dan PKS)," ujar Ray melalui pesan percakapan WhatsApp (WA) kepada SindoNews, Senin (12/10/2026).

Elemen masyarakat sipil tersebut akan bertemu Fraksi Partai Golkar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada pukul 13.00 WIB. Selanjutnnya, mereka akan menemui Fraksi PKS di Gedung DPP PKS Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran, Demokrat Konsolidasi Tentukan Langkah Tepat untuk Bangsa dan RakyatMenurut Ray, dorongan agar para wakil rakyat menggnakan hak angket tersebut berdasarkan keterangan MK bahwa ijazah SMA Gibran tidak terbukti ada. Di sisi lain, pengakuan relawan Gibran bahwa ijazah tersebut ada.

"Dua pernyataan yang saling bertentangan. Oleh karena itu, perlu forum baru untuk membuktikan bahwa ijazah itu ada. Forum yang tepat untuk itu adalah angket," ujarnya.

Menurut Ray, di dalam forum itu, sekaligus ditanyakan mengapa surat keterangan (suket) penyetaraan bisa dibuat dengan cepat meski dengan dokumen dan isi yang tidak lazim. "Saat yang sama, meminta keterangan dari KPU soal pasal yang tiba-tiba ada di dalam PKPU," katanya.

Sebelumnya, analis politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai pemerintahan tidak akan berjalan efektif jika elite politik tak menyikapi dengan cepat putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, jika ini terjadi, yang rugi adalah rakyat dan pemerintahan saat ini.

Menurut Ubedilah, memang terlihat riak-riak terkait wacana hak angket atau hak menyatakan pendapat setelah MK tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Namun, menurutnya tidak terlihat gelombang untuk menyelesaikan perkara ini."Artinya, ini sudah ada skenario dan kesepakatan di belakang panggung," ujar Ubed, sapaan akrabnya, dalam siniar atau podcast To The Point Aja yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Senin (12/10/2026).

Namun, kata Ubed, kalau ada upaya menindaklanjuti putusan MK tersebut oleh partai-partai yang ada di parlemen, baik dari partai penyeimbang dan sejumlah partai koalisi, untuk menggunakan hak menyatakan pendapat, hal itu sudah memungkinkan.

"Tapi kan kita belum baca itu sampai sekarang. Kalau tidak ada tanda-tanda, berarti sudah ada kesepakatan elite untuk membiarkan perkara ini terus memperluas api dalam sekam di publik dan menciptakan ketegangan struktural yang terus terjadi," jelasnya.

Menurut Ubed, jika ini terjadi, pemerintahan tidak akan efektif sampai akhir masa jabatan pada 2029. "Dan yang rugi rakyat banyak. Jadi, yang membuat rakyat menderita ini elite politik," ujarnya.

Selain itu, citra pemerintah juga akan ambruk di mata publik. "Dan bisa jadi, kalau nyalonin lagi tidak dipilih rakyat," tegasnya.

Diketahui, meski tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan 11 Pemohon lainnya. Penyebabnya, Pemohon dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo.

"Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo.

Topik Menarik