Demokrat Konsolidasi Bahas Putusan MK Tidak Temukan Bukti Gibran Miliki Ijazah SMA
JAKARTA - Partai Demokrat memonitor perkembangan yang ada pasca Mahkamah Konstitusi (MK) tak menemukan bukti dan fakta kuat perihal ijazah atau dokumen resmi pendidikan tingkat SMA atau setara dari Gibran Rakabuming Raka.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Herman Khaeron menyatakan, pihaknya menghormati putusan MK yang tak menerima serta tak menemukan bukti otentik riwayat pendidikan Gibran di tingkat SMA atau setara.
"Kami menghormati proses dan keputusan MK, saat ini kami monitor perkembangan atas keputusan MK tersebut," ujar Herman saat dihubungi iNews Media Group dikutip, Senin (12/10/2026).
Herman pun menyatakan, Partai Demokrat akan melakukan konsolidasi internal untuk menentukan langkah merespon putusan MK.
"Dan tentu konsolidasi kedalam apa langkah-langkah yang tepat untuk bangsa dan rakyat," tutup Herman.
Sekadar informasi, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu. Hal ini tertuang dalam putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.





