Pakar Komunikasi Politik Nilai Wajar Gibran Klarifikasi Isu Ijazah usai Putusan MK
Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Dr Gun Gun Heryanto memberi tanggapan mengenai langkah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang akhirnya buka suara memberikan klarifikasi usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait isu keabsahan ijazahnya.
Pakar komunikasi politik sekaligus Dekan FDIKOM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai, respons dan klarifikasi yang disampaikan Gibran merupakan bentuk pembelaan diri (defense) yang sangat wajar.
Baca juga: Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah: Kami Hormati Seluruh Tahapan dan Proses yang Ada
"Ya. Tapi ya memang itu wajar ya karena dia sebagai orang yang diberitakan kan atau diputus di dijadikan objek ya dalam permohonan pemohon ya, dia pasti melakukan defense, kan begitu. Kewajaranlah," ujar Gun Gun saat dihubungi Jumat, (9/10/2026).
Menurutnya, sebagai pihak yang disorot dan menjadi subjek perbincangan publik pasca putusan MK, Gibran perlu menyampaikan pernyataan kepada publik untuk merespons dinamika putusan tersebut agar menjaga kepatutan dan kelegitimasian politik.
"Dari sisi komunikasi politik menurut saya pernyataan publik penting ya untuk merespons Mahkamah begitu," jelasnya.
Baca juga: PDIP Kasih Saran ke Gibran: MK Sudah Buka Semua, Mengundurkan Diri Itu Lebih Baik
Terpisah, menurut Gibran pihaknya menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang telah berlangsung di MK.
"Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," ujar Gibran.Dia menegaskan tetap akan menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden serta mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," katanya.
Ketika ditanya mengenai pertimbangan MK terkait bukti ijazah SMA, Gibran menyebut dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi jika belum menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya.
"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu," ujar Gibran.
Sementara itu, terkait catatan MK mengenai bukti kelulusan yang diserahkan dalam perkara tersebut, Gibran mengatakan pihaknya akan menindaklanjutinya."Ya, itu nanti segera kami follow up, ya? Terima kasih," kata Gibran.
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa malam 6 Oktober 2026.









