MK Tak Temukan Bukti Ijazah, Denny Indrayana: Gibran Mundur dari Jabatan Wapres!

MK Tak Temukan Bukti Ijazah, Denny Indrayana: Gibran Mundur dari Jabatan Wapres!

Nasional | sindonews | Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:28
share

Pakar hukum tata negara sekaligus pemohon uji materi, Denny Indrayana meminta Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden (Wapres). Desakan itu menyusul putusan MK yang menyatakan Mahkamah tidak menemukan adanya bukti ijazah setara tingkat SMA milik Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonan Pilpres 2024.

"Dengan demikian, kalau secara legal dia tidak lagi memenuhi syarat, secara moral, etika semestinya, sewajarnya pilihan sikap seorang pada level pemimpin tertinggi kedua itu memang selayaknya mundur," ujar Denny usai persidangan di MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Baca juga: Dinilai Cacat Moral dan Menipu, Bambang: Gibran Tak Bisa Mencalonkan Jadi Presiden di 2029

Meski tetap menghormati Gibran sebagai Wakil Presiden, dia menyarankan Gibran mempertimbangkan posisinya dengan bijak. Seluruh rakyat Indonesia yang menyaksikan persidangan telah mengetahui bahwa menurut MK, Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk maju pada Pilpres 2024.

"Kalau saya jadi Saudara, saya akan malu sekali untuk tetap menjabat sebagai Wakil Presiden," tegasnya.

Dia menyarankan Gibran mendiskusikan hal tersebut dengan keluarganya, termasuk sang ayah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Apalagi pencalonannya pada Pilpres 2024 lalu tidak lepas dari peran Jokowi.

"Saya akan mempertimbangkan dengan serius, mungkin berdiskusi dengan bapak saya karena saya majunya juga karena bapak akan berdiskusi dengan Pak Jokowi. Pak, ini malu sekali, enough is enough, cukup. Lebih baik demi nama baik keluarga, demi nama baik saya, demi menjaga nama baik republik, saya menjunjung etika dan menyatakan mundur sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia,'" ujar Denny.

Topik Menarik