Pakar Hukum Tata Negara Bivitri: MK Simpulkan Ijazah SMA Gibran Memang Tidak Ada
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tentang syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah menyentuh substansi. Hanya saja, terganjal dengan legal standing sehingga hakim konstitusi tidak menimbang hal-hal yang diajukan para pemohon.
“MK menyimpulkan, ijazah SMA Gibran mmg tdk ada. Tp MK tdk lanjut menimbang hal2 yg diminta krn pemohon dianggap tdk punya legal standing,” tulisnya diakun resmi X miliknya dikutip Rabu (7/10/2026).
Meski MK tidak menerima gugatan yang diajukan Denny Indrayana Dkk, kata Bivitri, bukan berarti para pemohon kalah dalam persidangan. Menurut Bivitri, putusan tersebut merupakan yang terjauh secara politik yang bisa diputus oleh MK.
Baca juga: MK Tegaskan Tidak Temukan Bukti Dokumen Gibran Lulus SLTA Sederajat
“Kalah? Tidak juga. Nampaknya memang ini yg terjauh sec. poltk yg bisa diputus MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing,” tulisnya lagi. Seperti diketahui, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan PHPU Pilpres 2024 tentang syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026)..
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Lihat video: Usai Sidang Ijazah Gibran di MK, Denny: MK Menegaskan Gibran Tak Penuhi Syarat Pendidikan
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan setara sekolah menengah atas (SMA).Meski demikian, MK tidak dapat mengabulkan permohonan yang meminta diskualifikasi Gibran karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan.Mahkamah menyatakan fakta tersebut diperoleh setelah memeriksa dalil para pihak, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Australia.
Dalam pertimbangannya, MK menilai dokumen certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 bukan merupakan bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan.
Menurut Mahkamah, dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran dan tidak menerangkan keberhasilan menamatkan suatu jenjang pendidikan tertentu.
MK juga menyatakan frasa "dinilai memiliki pengetahuan setara" dalam surat keterangan penyetaraan tidak sama dengan syarat "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat" sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
Namun demikian, Mahkamah menyatakan perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil pemilu karena Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden."Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar hakim.
Pada bagian amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.










