IPO Dorong Uang Sitaan Satgas PKH Rp13,2 Triliun Dijadikan Bonus Timnas

IPO Dorong Uang Sitaan Satgas PKH Rp13,2 Triliun Dijadikan Bonus Timnas

Nasional | sindonews | Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:09
share

Pengamat politik Dedi Kurnia Syah mendorong pemerintah mengalokasikan sebagian dana hasil pengembalian keuangan negara oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bonus Timnas Indonesia yang baru saja menjuarai FIFA ASEAN Cup.

Menurut Direktur Indonesia Political Opinion (IPO), hal ini untuk menjaga momentum kebangkitan olahraga nasional sekaligus memberikan dorongan moral nyata bagi para atlet yang telah mengharumkan nama bangsa di kancah regional.

Baca juga: Penampakan Uang Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH yang Diserahkan ke Pemerintah

"Keberhasilan Satgas PKH menyelamatkan keuangan negara hingga belasan triliun rupiah dalam satu tahap penyerahan merupakan pencapaian hukum dan ekonomi yang luar biasa. Namun, dampak dari pengembalian uang negara tersebut hendaknya juga dialokasikan secara nyata untuk sektor yang langsung dirasakan euforia dan kebanggaannya oleh publik, salah satunya apresiasi dan bonus bagi skuad Timnas Indonesia," ujar Dedi di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Alokasi bonus dari uang pemulihan aset negara tersebut tidak hanya sebatas bentuk penghargaan materiil, melainkan juga simbol bahwa uang publik yang sempat diselewengkan kini dikembalikan untuk mendukung prestasi dan kebanggaan nasional."Penggunaan dana hasil pemulihan aset untuk penguatan pemuda dan olahraga, khususnya bagi timnas yang baru saja meraih trofi ASEAN akan menghadirkan sentimen positif di masyarakat. Ini memperlihatkan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang responsif dalam mengapresiasi pahlawan olahraga," katanya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH melakukan penyerahan hasil pengembalian keuangan negara dan penguasaan kawasan hutan Tahap VIII dengan nilai nominal tunai mencapai Rp13,24 triliun. Uang tersebut diserahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Keuangan di Halaman Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Rincian perolehan dana tersebut mencakup denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp3,47 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tindak lanjut pajak sebesar Rp8,22 triliun, serta penanganan tindak pidana khusus pajak sebesar Rp1,53 triliun.

Selain dalam bentuk uang tunai, pada Tahap VIII ini Satgas PKH juga berhasil mengembalikan hak penguasaan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada negara.

Penyerahan tersebut merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah dalam menertibkan dan menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan yang digunakan secara ilegal oleh sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di berbagai wilayah Indonesia.

Topik Menarik